Pemkab Madiun Tarik 22 PNS Sekdes untuk Perkuat OPD - .

Breaking

Cari Berita

01 Juli, 2025

Pemkab Madiun Tarik 22 PNS Sekdes untuk Perkuat OPD


KLIKAENEWS.COM
, Madiun – Sebanyak 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) resmi ditarik kembali ke instansi asalnya oleh Pemerintah Kabupaten Madiun. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mengisi kekosongan personel di sejumlah OPD.


Penarikan ini diumumkan dalam acara "Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Desa" di Ruang Rapat Praja Mukti, Puspem Mejayan, Senin (30/6/2025), yang dihadiri oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, dan para pejabat terkait.


Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penempatan baru bagi para PNS ditetapkan dalam Keputusan Bupati dan mereka akan aktif kembali di OPD atau kantor kecamatan mulai 1 Juli 2025.


Bupati Hari Wuryanto menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme aparatur, memperkuat otonomi desa, dan membuka kesempatan bagi warga desa untuk mengisi jabatan Sekdes melalui mekanisme yang sah.