BARU BUKA USAHA SIM PALSU, WARGA PONOROGO DIBEKUK POLISI - .

Breaking

Cari Berita

28.1.17

BARU BUKA USAHA SIM PALSU, WARGA PONOROGO DIBEKUK POLISI

AENEWS9 MADIUN – Mustakin(46) asal Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo di tangkap polisi Polres Madiun karena memproduksi Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu.

Awal mula penangkapan dari Ahmad Rosyid yang terjaring razia oleh Satlantas Polres Madiun di wilayah Kecamatan Geger, Rabu (18/1/2017). Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Satlantas, SIM milik Ahmad Rosyid diduga palsu dan setelah itu petugas membawanya ke Polres Madiun guna dilakukan penyidikan.

Menurut penuturan Ahmad Rosyid kepada polisi, dia mendapatkan SIM palsu itu dari Mustakin dengan membayar Rp250.000.

Setelah mendapatkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Mustakin di rumahnya, Kamis(19/1/2017). Barang bukti yang di sita berupa CPU beserta Printer yang di gunakan pelaku untuk mencetak SIM palsu.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, Mustakin membuka usah pemalsuan SIM ini sejak akhir tahun 2016, dan pelaku memasang tarif pembuatan SIM A maupun C dengan harga Rp250.000.

Masih kata Hanif, bahan SIM yang dipakai pelaku berupa kertas tebal biasa lalu di print serta di laminating. Dan saat dipegang pun sangat terasa beda dengan yang asli, selain itu hologram juga tidak ada dalam SIM buatan pelaku.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara Ahmad Rosyid hanya dikenakan wajib lapor.(DR)