KPK Sita Aset Bangunan dan Tanah Milik Bambang Irianto - .

Breaking

Cari Berita

23.2.17

KPK Sita Aset Bangunan dan Tanah Milik Bambang Irianto

AENEWS9.COM MADIUN – Bangunan dan tanah seluas 2.100 meter persegi milik Walikota Madiun, Bambang Irianto yang berada di Jl. Soekarno-Hatta, Rt 003/Rw001, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, disita Tim Penyidik KPK, Rabu (22/02/2017) siang.

Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2.100 meter persegi itu nampak kotor dan tidak terawat, hanya ada meja dan kursi saja. Tidak ada perabotan yang lain, Dan bangunan tersebut di tempati dua orang.

Menurut Soiman penjaga rumah tersebut mengatakan tanah dan bangunan yang berada di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kelurahan Josenan di beli majikannya satu tahun lalu dan diminta untuk menempati sekaligus menjaga bangunan tersebut.

"Saya hanya diminta bapak (BI)untuk menempati dan merawat serta membersihkan, saya tinggal di belakang bangunan, kalo nanti saya di usir sebab bangunan ini di sita ya saya pasrah ujarnya.

Penyitaan sejumlah aset milik Walikota Madiun, Bambang Irianto terus di lakukan oleh KPK. Sebelumnya penyidik KPK juga telah menyita kebun milik Bambang Irianto di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
 
Seperti yang telah di beritakan, Penyidik KPK menetapkan status Walikota Madiun, Bambang Irianto menjadi tersangka dalam korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan gratifikasi. Dan kini Bambang Irianto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan penambahan tersangka atas dugaan TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun. Dalam Kasus TPPU ini Bambang Irianto di kenai pasal 3 dan pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.(Mp)