AENEWS9.COM MAGETAN - Sebanyak 150 koperasi di Kabupaten
Magetan, Jawa Timur, terancam akan dibubarkan sesuai surat edaran dari
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop dan UMKM)
Pemkab Magetan mencatat ada 846 unit koperasi yang terdaftar di wilayah itu,
namun hanya sekitar 500 unit yang aktif.
“Sisanya, sekitar 346 unit koperasi lainnya dianggap tidak aktif karena
tidak ada kegiatan rutin seperti rapat keanggotaan tahunan dan lainnya,” ujar
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Magetan, Venly Tomy Nicholas, kepada wartawan di
Magetan, Sabtu (25/2/2017).
Menurut dia, dari sekitar 346 koperasi yang tidak aktif tersebut, sebanyak
150 unit di antaranya terancam dibubarkan.
“Hal itu setelah Dinkop dan UMKM Magetan menerima surat dari Kementerian
Koperasi dan UKM yang menyebutkan 150 unit koperasi tersebut sudah tidak aktif
lagi dan rawan penyalahgunaan,” kata dia.
Meski telah menerima surat, namun pihaknya tidak langsung
membubarkan koperasi yang telah masuk daftar tersebut. Pihaknya saat ini masih
melakukan verifikasi lapangan.
Kalau ada komitmen untuk beraktivitas lagi, maka
Dinkop setempat siap membina koperasi bersangkutan. Pihaknya memberi waktu
hingga enam bulan ke depan untuk melakukan verifikasi lapangan.
Ia menambahkan, tidak hanya 150 unit koperasi di
Magetan yang terancam dibubarkan. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat,
terdapat sekitar 62.000 unit koperasi di seluruh Indonesia yang diduga tidak aktif.
“Sesuai rekomendasi, puluhan ribu koperasi tidak
aktif tersebut harus dibubarkan jika tidak juga melakukan perbaikan dan
verifikasi di tubuh kepengurusannya,” kata dia.(mp)*