SUBSIDI LISTRIK TAK DINIKMATI WARGA MISKIN - .

Breaking

Cari Berita

2.2.17

SUBSIDI LISTRIK TAK DINIKMATI WARGA MISKIN

AENEWS9.COM MADIUN - Subsidi listrik dari Pemerintah ternyata tidak bisa dinikmati sebagian masyarakat miskin di Kabupaten Madiun, dikarenakan belum tercatat dalam Basis Data Terpadu(BDT) Tim Nasional percepatan penanggulangan kemiskinan.

Mengetahui hal itu, Bupati Madiun melalui Pemerintah Kabupaten membentuk posko pengaduan untuk warga miskin yang belum terdata di BDT.

"Bagi warga miskin yang belum masuk dalam DBT, segera mendaftar di posko yang sudah terbentuk, di kelurahan / di desa, kemudian dikirim ke Kecamatan untuk dimasukkan dan dikirim ke pusat untuk ditindak lanjuti".

Hal ini di sampaikan Mbah Tarom saat membuka sosialisasi kebijakan subsidi listrik di Graha Ekapati Kantor Pemerintahan Kabupatem Madiun di Mejayan (1/2/2017).

Selain itu Bupati Madiun juga meminta para Camat dan Kepala Desa untuk mengawal program tersebut bagi pendataan warga miskin yang belum terdata.

Bupati Tarom menjelaskan pembentukan posko pengaduan karena banyaknya kasus warga miskin yang di Kabupaten Madiun yang tidak masuk data TNP2K saat pandataan.

"Yang seharusnya menerima subsidi listrik adalah warga miskin, tapi yang secara ekonomi mampu malah yang menikmati, mereka tidak dapat menikmati bantuan pemerintah yang menjadi haknya, termasuk subsidi listrik", jelasnya.

Subsidi listrik yang diberikan oleh Pemerintah bagi warga miskin sudah diatur dalam pasal 2 ayat 1 Permen ESDM no 29 Tahun 2016 adalah daya 450 VA bagi rumah tangga miskin, daya 900 VA bagi rumah tangga yang tidak mampu yang tercatat didalam BDT TNP2K.

Guna mewujudkan data yang akurat diperlukan sinkronisasi data RTM dan Rumah Tangga Tidak Mampu BDT TNP2K dengan data pelanggan PLN. (in)