POL PP Magetan Robohkan Papan Reklame di Maospati - .

Breaking

Cari Berita

10.3.17

POL PP Magetan Robohkan Papan Reklame di Maospati

AENEWS9.COM MAGETAN - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja(satpol PP) Kabupaten Magetan merobohkan papan reklame yang membentang di Jalan Raya Maospati tepatnya di depan SPBU Maospati, Rabu (8/3/2017).

Selain sudah menyalahi aturan juga tentang masalah perijinan yang sudah kadaluwarsa, keberadaan papan iklan raksasa tersebut melanggar Perda No 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Plt Kepala Sat Pol PP Magetan, Agung Lewis dan Damkar Kabupaten Magetan membenarkan jika papan iklan yang berada di Jalan Raya Maospati- Ngawi depan SPBU Maospati telah habis masa ijinnya dan juga telah melanggar Perda.

"Hari ini ada kegiatan perobohan papan reklame yang berada di depan SPBU Maospati, selain masa ijinnya habis keberadaan papan iklan tersebut juga melanggar perda" terangnya Rabu(8/3/2017)
.
Agung Lewis juga mengatakan bahwa selain perobohan papan reklame di depan SPBU Maospati,pihaknya telah melakukan pendataan serta perobohan Papan reklame yang berada di depan Puskesmas Maospati. Selain itu yang masuk daftar perobohan papan reklame raksasa berada di pasar sayur dan depan RSUD dr.Sayidiman.

"Pihak kami telah medata keberadaan papan reklame yang telah melanggar perda,
untuk tahun ini hanya ada anggaran untuk pembongkaran papan reklame yang ada di depan SPBU Maospati dan di depan Puskesmas Maospati, sedangkan sisanya akan di anggarkan pada anggaran tahun depan," imbuhnya.

Pemasangan papan reklame raksasa melanggar perda No 3 Tahun 2014 Tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 huruf (c) yakni setiap jalan umum, orang atau badan dilarang menyebarkan dan memasang reklame dan / atau iklan melintang di jalan.(ags/tr)