AENEWS9.COM
Madiun – Tujuh anak jalanan yang terdiri dari empat
laki-laki dan tiga perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Madiun, Jumat (7/7/2017) dini hari di Taman Kelun, Kecamatan Kartoharjo,
Kota Madiun.
Empat pria tersebut adalah AP (17) Tedy Prasetya (19), Etheng (18), Pronioko Yoland (18)
sedangkan tiga perempuan di bawah umur adalah LDA (16), KSG (15), RDF (16), LDA
(16), KSG (15), RDF (16).
Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi
Nurcahyono mengatakan, ketujuh anak ini saat diamankan sedang berkumpul dan
diduga baru saja mengkonsumsi alkohol dan biasanya anak jalanan ini mencari
uang dengan mengamen di tempat keramaian.
"Kami mendapatkan laporan dari
warga, ada aktivitas mencurigakan di sebuah kios di Taman Kelun setiap malam.
Setelah anggota mengintainya, ternyata benar kios itu dipakai tempat kumpul
anak-anak," kata Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi
Nurcahyono saat, Jumat (7/7/2017).
Lanjut Sunardi, keberadaan anak-anak ini sangat
meresahkan warga bahkan beberapa waktu lalu ditemukan bekas kondom di tempat
mereka berkumpul
Setibanya di kantor Satpol PP, anak
jalanan ini sempat berusaha melarikan diri tapi gagal karena ketangkap petugas
lagi.
Saat tiba di kantor Satpol-PP ketujuh
remaja dan anak-anak ini sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya
berhasil ditangkap petugas kembali.
Oleh petugas, ketujuh anak jalanan
tersebut dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya dan yang laki-laki dipotong
rambutnya.