CV.Tirta Mas Yang Diduga Produksi Air Mineral Tanpa Ijin Digerebek Polisi - .

Breaking

Cari Berita

26.7.17

CV.Tirta Mas Yang Diduga Produksi Air Mineral Tanpa Ijin Digerebek Polisi


Madiun (aenews9.com) - Pada pertengahan Bulan Juli lalu Tim Satgas Pangan Polres Kabupaten Madiun bersama Disperindag Kabupaten Madiun melakukan penggerebekan ke gudang milik CV.Tirta Mas, yang beralamatkan di Desa Kaligunting RT01/RW 01, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim gabungan Polres Kabupaten Madiun bersama Disperindag ini setelah ada laporan dugaan kegiatan produksi air mineral yang dilakukan CV.Tirta Mas tanpa ada ijin serta tidak memenuhi SNI.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Sigit Hanif Wicaksono, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (26/7/2017) mengatakan dari hasil penggerebekan, Petugas mengamankan 400 botol kosong merk e-Water, 100 bendel kemasan karton merk e-Water, 100 bendel kemasan karton merk Healthy Energy Water, 100 bendel kemasan karton merk Be Energy Oxy Water, 100 pack tissue merk e-Water, 30 dus miniman kemasan gelas merk e-Water, 30 dus minuman kemasan gelas merk Be Energy Oxy Water, 30 dus minuman kemasan gelas merk Healthy Energy Water serta 300 galon minuman merk Healthy Energy Water.

AKP Hanif menambahkan dalam kegiatan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV Tirta Mas tidak memenuhi standarisasi (SNI yang berlaku) dan tidak memiliki ijin dari BPOM serta melanggar UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengakibatkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.35.000.000.000 ( tiga puluh lima milyar rupiah ).

Sampai saat ini pihak Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus sehingga belum bisa menetapkan tersangka.(ZAM/DP).