Gaji 13 Tidak Cair, Plt dan Bendahara Dishubkominfo Magetan Saling Lempar - .

Breaking

Cari Berita

4.8.17

Gaji 13 Tidak Cair, Plt dan Bendahara Dishubkominfo Magetan Saling Lempar

Magetan (aenews9.com) - Pencairan Gaji ke-13, Tahun 2017, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta meringankan biaya hidup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, dan Penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23, Dan 25 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Ir.H. Joko Widodo pada 13 Juni 2017.

Namun bagi Bambang Wuriyanto Pegawai Negri Sipil yang bekerja di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) bagian staf lapangan yang bertugas di Terminal Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang seharusnya bisa menikmati gaji ke-13 menjelang lebaran kemarin tinggallah mimpi, pasalnya dimana gaji yang seharusnya diterima sampai sekarang masih belum bisa dicairkan.

Bambang Wuriyanto membenarkan kalau gaji ke -13 yang seharusnya diterima sampai sekarang belum bisa dicairkan dengan alasan yang tidak tentu serta saling lemparnya antara Drs.Siran, M.M., selaku Plt Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Magetan dengan Jatmiko selaku bendaharanya.

" Saya bingung mas, setiap saya mau mengambil gaji ke-13 selalu diombang-ambingkan, kalau saya menghadap ke Drs.Siran, M.M., selaku Plt beliau melempar ke Bendahara Dinas, namun disaat saya menghadap ke Jatmiko selaku bendahara untuk mencairkan, Jatmiko bilang kalau saya harus nunggu Plt dinas," kata Bambang Wuriyanto.

Drs.Siran, M.M., Plt Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika saat dikonfirmasi melalui SMS, menerangkan untuk gaji ke-13 milik Bambang Wuriyanto dirinya tidak menahan, melainkan minta pada Bambang Wuriyanto melaksanakan surat dari Kemenpan lewat BKD bahwa Bambang Wuriyanto, tiap bulan gajinya yang sepertiga harus diserahkan pada mantan istrinya harusnya mulai Bulan Juni 2017, tapi yang bersangkutan belum bisa. “Kalau tanya dasar hukum dan sebagainya, semua sudah saya jelaskan ke Bambang Wuriyanto, saya hanya melaksanakan aturan saja," kilah Drs.Siran, M.M.

Jatmiko Bendahara Dishubkominfo Kabupaten Magetan dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan kalau gaji ke-13 milik saudara Bambang wuriyanto sampai sekarang belum bisa dicairkan.

" Benar kalau masalah gaji ke-13, milik Bambang Wuriyanto belum bisa dicairkan, biar lebih jelasnya silahkan ke kantor saja, karena dasarnya ada di kantor dan mungkin bisa ada sedikit penjelasan, kalau dibilang saling lempar tanggung jawab itu sedikit tidak benar," elak Jatmiko dalam WhatsApp.(DP)