INFOKONKOM Desak Pemkab Magetan Untuk Transparansi - .

Breaking

Cari Berita

13.12.17

INFOKONKOM Desak Pemkab Magetan Untuk Transparansi

Magetan (aenews9.com) - Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, menyimpan dan menggunakan informasi publik untuk pengembangan peribadi dan lingkungannya, pada saat akan memanfaatkan hak informasi ini tentunya akan berhadapan dengan Badan-Badan Publik yang memiliki informasi itu, sementara itu tidak semua informasi yang ada di Badan-badan publik dapat diakses oleh semua masyarakat, nah ini tentunya akan bersinggungan antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap informasi publik.

Wawancara eksklusif media ini dengan penggiat Keterbukaan Informasi Publik, Rudi Setiawan mengatakan, asas keterbukaan informasi publik adalah terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang, dan diperoleh oleh setiap orang dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan, dengan cara yang sederhana, sedangkan informasi publik yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas.

“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang dan kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul pada suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya demikian pula sebaliknya,”jelas Rugos panggilan akrab Rudi Setiawan kepada media ini, Selasa (12/12/2017).

Apabila terjadi perselisihan antara badan publik yang mengharuskannya memberikan informasi kepada masyarakat, perorangan atau sekelompok orang, namun karena adanya ketentuan undang-undang atau informasi yang dapat dikategorikan pengecualian. “Maka masyarakat yang ingin memperoleh namun tertunda karena permasalahan tersebut maka ia dapat mengajukan keberatan melalui penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi yang ada,” jelas Rudi Setyawan.

Hal ini dapat dilakukan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan : 1). penolakan karena pengecualian, yang tercantum pada Pasal 17 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya disingkat dengan UUKIP. 2). Tidak disediakan informasi secara berkala yang meliputi; informasi tentang badan publik tersebut, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangannya dan/atau yang diatur oleh undang-undang. 3). Tidak ditanggapinya permintaan informasi atau ditanggapi tidak sepenuhnya. 4). Tidak dipenuhinya permintaan informasi. 5). Pengenaan biaya yang tidak wajar 6). Penyampaian informasi yang tidak tepat waktu.

Agus Pujiono salah satu aktivis Infokorkom Magetan membenarkan apa yang disampaikan oleh Rudi Setiawan. Selain itu Agus Pujiono menambahkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

“Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”imbuh Agus Pujiono, Selasa (12/12/2017).

Senada dengan Agus dan Rudi, Ketua Infokorkom Magetan, Soni Tulung mengatakan bahwa pada dasarnya, dengan disahkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah cerminan sebuah semangat dalam membangun bangsa ini secara bersama antara masyarakat dan pemerintah tanpa bisa dipisahkan.

“Namun pada kenyataannya, masih saja terjadi banyak pengingkaran dari kinerja pemerintah dalam melaksanakan aturan mainnya,”ucap Soni, Selasa (12/12/2017).a)
Kami telah mengirim surat tentang permohonan informasi pada beberapa SKPD, namun jawaban yang diberikan sungguh diluar harapan yang kami inginkan meski demikian juga ada SKPD yang menanggapi sesuai prosedur yang berlaku.

“Padahal Transparansi informasi sebagai dasar peran serta masyarakat dalam pembangunan antara lain : 1). Masyarakat harus dididik dan dibiasakan untuk menerima dan mendapat informasi yang benar dari pemerintah baik dalam perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasinya. 2). Pembangunan oleh pemerintah tidak mungkin berhasil tanpa peran dan kerjasama dengan masyarakat. 3). Bagaimana mungkin masyarakat turut serta berperan dalam pembangunan, kalau masyarakat tidak mendapat informasi yang benar dari pemerintah. 4). Dan pelibatan peran serta masyarakat dalam pembangunan juga sudah diatur dalam berbagai aturan antara lain. a. UU NO 10 TH. 2004 tentang peraturan pembentukan perundang undangan. BAB X pasal 53 masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan UU dan rancangan peraturan daerah. b). UU NO 25 TH. 2004. Tentang system perencanaan pembangunan nasional BAB II pasal 2 (4). System pembangunan nasional bertujuan d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan. e. Menjamin tercapainya pembangunan sumber daya secara evisien, berkeadilan dan berkelanjutan,”pungkas Soni.(*)