3 Balon Bupatidan Wabup Belum Serahkan LHKPN - .

Breaking

Cari Berita

20.1.18

3 Balon Bupatidan Wabup Belum Serahkan LHKPN

MADIUN (aenews9.com) — Ada tiga pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Madiun yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan peserta Pilkada 2018.

Wahyudi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun di Madiun, mengatakan dua dari tiga pasangan calon sebetulnya telah menyerahkan LHKPN. Namun, laporan itu tidak disertai tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),sabtu,(20/01/2018)

lanjut Wahyudi, sesuai SE KPK Nomor 19 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHK dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bukti tanda terima LHKPN harus disertai barcode KPK.

"Kami beri kesempatan bakal calon pasangan untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan yang ada, dan kami berikan tenggang waktu mulai Kamis sampai Sabtu ini  (20/01/2018)," ujar Wahyudi

Dua bakal paslon yang telah melaporkan harta kekayaannya adalah pasangan Drs.H. Djoko Setijono dan Suprapto,SE yang diusung koalisi PKB dan PDIP, serta pasangan Ahmad Dawami dan Hari Wuryanto yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKPI.

Sedangkan, pasangan Rio Wing Dinaryhadi dan Sukiman dari koalisi Partai Gerindra, PPP, dan PKS belum menyerahkan LHKPN.

Adapun bakal calon Bupati Madiun Djoko Setijono terlapor memiliki harga kekayaan sebesar Rp3,840 miliar dan bakal calon Bupati Madiun Ahmad Dawami memiliki kekayaan Rp1,9 miliar.
Bakal calon Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto terlapor memiliki kekayaan sebesar Rp2,8 miliar dan bakal calon Wakil Bupati Madiun Suprapto memiliki kekayaan Rp1,1 miliar. Meski telah melaporkan LHKPN secara online dan resmi, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan tanda terima LHKPN.

Wahyudi menambahkan, setelah masa perbaikan administrasi selesai, KPU Kabupaten Madiun akan mengumumkan penetapan pasangan bakal calon pada 12 Februari 2018.