MAGETAN (aenews9.com)- Dugaan kasus korupsi Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2016-2017 yang terjadi di Desa Sempol, Kecamatan Maospati terus menggelinding bak bola panas.
Warga dan Anggota Forum pengawas anggaran Dana Desa (DD) Desa Sempol, terus mengawal adanya dugaan penyimpangan mekanisme atas pembuatan APBDes 2016 yang diduga menyebabkan pada tata cara pengelolaan keuangan yang kurang baik di tahun 2016-2017.
Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, memeriksa perangkat Desa Sempol yang merupakan tindak lanjut dugaan Penyimpangan angaran di Desa Sempol. Yang berpotensi melangar aturan ketentuan Pemerintah No.72 Tahun 2005, karena tidak adanya Persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Siswanto,melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Erwana, mengatakan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti.” Rencananya hari ini kami akan memangil beberapa saksi, Senin (5/2) kemarin kita telah memanggil satu orang saksi dari Perangkat Desa Sempol.Hari Selasa,(6/2) ini akan kita panggil Sekretaris Desa (Sekdes) Sempol,hari Rabu (7/2) kita panggil 2 orang saksi dan kamis (8/2) satu orang saksi,” kata Kasipidsus Kejari Magetan, Selasa(6/2).
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan
|