SPBU di Ngawi di Segel Polisi,Ini Sebabnya - .

Breaking

Cari Berita

14.2.18

SPBU di Ngawi di Segel Polisi,Ini Sebabnya

Ngawi (aenews9.com) - Diduga menyalahi ijin angkutan dan ijin usaha niaga BBM berupa premium bersubsidi, SPBU di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur disegel Polisi, Selasa malam (13/02/2018) sekira pukul 21.30WIB.

Kepada wartawan, Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP ES Martono menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan penjualan premium bersubsidu yang melanggar aturan.

“Tindakan penyegelan SPBU di Tambakromo memang setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian, namun sebelumnya polisi sudah melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut, ” terang AKP ES Martono, Rabu (14/02).

Adapun kronologisnya, Unit Reskrim Polsek Geneng mendapat informasi warga bahwa SPBU Tambakromo melayani pembelian premium bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan menolak pembelian premium bersubsidi secara eceran oleh sepeda motor. Setelah dilakukan penyanggongan beberapa saat, petugas polisi yang melakukan penyamaran mendapati praktik seperti laporan warga hingga berakhir tindakan hukum.

Lanjut AKP ES Martono, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi SPBU Tambakromo. Seperti 2 unit mobil Toyota Kijang warna merah masing-masing nopol AE 1626 NE dan AE 1645 KA, 10 jerigen berisi 30 liter premium bersubsidi dan 6 jerigen yang masih kosong. (NYR/pr-red)