Dinilai Membahayakan Keselamatan Anak,Kasat Lantas Akan Tegur Damkar - .

Breaking

Cari Berita

15.3.18

Dinilai Membahayakan Keselamatan Anak,Kasat Lantas Akan Tegur Damkar


AENEWS9.COM| Magetan- Kegiatan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK) di jalan raya mendapat sorotan langsung dari Polres Magetan, Kamis (15/3).

Kapolres Magetan AKBP Muslimin melalui Kasat Lantas AKP Hankie Fuari Putra mengaku akan segera menegur pihak Damkar, karena kegiatan tersebut disamping melanggar aturan juga dinilai membahayakan nyawa anak.

“Iya mas, harus kami tegur, dan kami harus melihat konteknya juga sebelum menegur, apakah mereka dalam keadaan yg sesuai dengan kepentingan lain dalam peraturan yg berlaku atau tidak.”kata Kasat Lantas, Kamis (15/3).

Dituliskan Kasat Lantas secara rinci melalui WhatsApp, kegiatan tersebut melanggar aturan berdasar Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”) yang pada intinya mengatur bahwa kendaraan bermotor jenis mobil barang itu meliputi, mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil penarik.
Yang pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) itu dikenal istilah mobil penumpang dan mobil barang.

Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis, sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.

Adapun definisi mobil penumpang dan mobil barang dapat kita jumpai dalam PP Kendaraan yang menyatakan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram (Pasal 1 angka 5 PP Kendaraan). Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

” Artinya, mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang,”jelas Kasat Lantas.

Terpisah Kasi Pengendali Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan Wawang Antarikso, membenarkan kegiatan tersebut, sejumlah TK sudah seringkali melakukan kegiatan tersebut bersama timnya.

“Iya ini sudah jadi kegiatan kurikulum disejumlah TK di Kabupaten Magetan, tadi sejumlah 194 anak beserta 20 guru ikut dalam kegiatan, “pungkasnya.(ton)