Komplotan Kawanan Curanmor Antar Wilayah Berhasil Digulung Satuan Resmob Polres Ponorogo - .

Breaking

Cari Berita

26.3.18

Komplotan Kawanan Curanmor Antar Wilayah Berhasil Digulung Satuan Resmob Polres Ponorogo

Ponorogo(aenews9.com) -  Unit Resmob Polres Ponorogo telah berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraa
n Roda 4 dan Roda2, yang akhir -akhir ini marak di Ponorogo. Minggu ( 25/03/2018 ).

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, memang banyak laporan kejadian curanmor di wilayah hukum Polres Ponorogo, diantaranya, Slahung R 4 Mitsubhishi L 300, Jl. Imam Bonjol R 4 Mitsubishi SS, Sukorejo Mitsubishi SS, Mlarak R 2 Kawasaki Ninja , Sambit R 2 Yamaha R 15, Sooko R 2 Honda Supra 125,  Sooko R 2 Honda Scoopy, Slahung R 2 Honda Vario , Sukorejo danyang R 2 Suzuki Satria FU , Jenangan R 2 Honda Scoopy, Pulung R 2 Honda Beat. Semua terjadi mulai bulan November 2017 hingga 14 Maret 2018.

Sedikitnya Empat komplotan pelaku berhasil diamankan satresmob Polres Ponorogo, pada hari Minggu 25/3/ 2018, sekitar pukul 18.30 Wib.

Kronoligis kejadian penangkapan salah satu anggota komplotan curamor bermula saat pelaku sedang ngopi di warung angkringan tepi Jl. Batoro Katong dengan  membawa sepeda motor yang   dicurigai sebagai  hasil  kejahatan dari  tindak pidana pencurian, sehingga dilakukan penangkapan terhadap seorang yang  bernama  Edy dan benar bahwa kendaraan  tersebut  adalah hasil dari  tindak pidana pencurian sehingga dikembangkan ke pelaku lain dan berhasil mengamankan Imam Mujiono alias Kijon dan Andi alias Togok.

Adapun beberpa pelaku yang berhasil diamankan diantaranya , IMAM MUJIONO alias KIJO, Alamat : Ds.Sidoharjo Dsn.krajan Rt/Rw.04/01 Kec.pulung kab.Ponorogo, EDY NURCAHYONO alias CEMET, Alamat : Jl.Bali 07 C Rt/Rw. 03/02 Kel.Mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo, ANDI ANJAR SETYAWAN alias TOGOG, Alamat : Dsn Gopyak Ds.Pulungmerdiko Rt.Rw/02.02, Kecamatan  pulung Kab.ponorogo, dan PRAMOKO, Alamat : Jl. Oenerus Ds. Paju Rt/Rw. 01/02 Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo.

Selain ke Empat pelaku yang sudah berhasil diamankan Polisi juga sudah mengantongi Tiga pelaku lain yang saat ini berstatus DPO.

Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti diantaranya :
- 1 (satu) unit ranmor Jenis Kawasaki Ninja 250 .
- 1(satu) unit ranmor jenis Yamaha R 15
- 1 (satu) unit ranmoe jenis Honda Supra 125.
- 1 (satu) unit ranmor jenis Honda Scoopy.
- 1 (satu) unit ranmor jenis Honda Vario.
- 1 (satu) unit ranmor jenis Suzuki Satria FU.
- 1 (satu) unit ranmor jenis Yamaha Xeon sbg sarana pelaku.
- 1 (satu) unit ranmor jenis Yamaha Mio Soul GT sbg sarana pelaku.
- 1 (satu) unit ranmor jenis Yamaha Force One.
- 1 (satu) set kunci later L.
- 2 (dua) buah anak kunci T.
- 2 (dua) buah batang kunci   T.
- 3 (tiga) lembar stnk yg di duga palsu.
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna biru.
- 1 (satu) buah Hp Lennovo warna hitam.
- 1 (satu) buah Hp Xiaomi warna putih.
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam.
- uang tunai senilai Rp 4.200.000.
- 5 (lima) lembar kartu atm.
- 1 (satu) buah sim A a.n Imam Mujiono.
- 1 (satu) lembar Ktp a.n Edy.
- 1 (satu) buah sim C a.n Imam Mujiono.

Selain melakukan operasi kejahatan di Ponorogo pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ranmor R 4 dan R 2 di wilayah Kabupaten Magetan, Madiun Kota,Kabupaten Madiun,Pacitan dan Jombang.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ng)