Limbah tahu yang dibuang kesungai |
AENEWS9.COM |Magetan - Sejak beberapa waktu terakhir, masyarakat Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan diresahkan dengan tercemarnya sungai di lingkungan mereka. Saat ditelusuri, pencemaran tersebut berasal dari limbah pabrik tahu yang dibuang sembarangan oleh pemilik pabrik.
Saat ditelusuri ternyata limbah tahu berasal dari pabrik tahu milik Purnomo warga Desa Ngunut,Rt02/ RW01 kecamatan Kawedanan, Magetan.
Perusahaan Tahu di desa Tladan kecamatan Kawedanan |
Masyarakat desa Tladan yang kesal dengan ulah purnomo pemilik pabrik tahu yang membuang limbah tahu kesungai di desanya lantas membuat pengaduan ke kantor desa. Warga meminta pihak pabrik untuk bertanggung jawab terhadap pencemaran yang terjadi dan mengganggu aktifitas warga dan serta lingkungan tersebut.Akibat pencemaran limbah dari pabrik tahu, tidak hanya membuat sungai menghitam dan berbuih putih namun juga menimbulkan bau yang busuk.Kalau musim kemarau, limbah tahu itu mengendap dan menimbulkan banyak nyamuk.
Menurut salah satu warga desa Tladan, "Akibat pencemaran tersebut, selain merusak lingkungan dan ekosistem sungai, aktifitas menjadi sangat terganggu. Hal ini mengingat air sungai tersebut biasa digunakan warga untuk keperluan sehari-hari. Baunya juga cukup menyengat dan air sungai jadi hitam berbuih putih dan akan menimbulkan nyamuk ,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
"Makanya warga sepakat membuat surat penolakan limbah tahu dibuang ke Sungai" ungkapnya lagi.
Atas dasar tersebut, Pemerintah desa Tladan kemudian menggelar pertemuan untuk membahas solusi atas permasalahan tersebut sehingga tidak berlarut-larut.Jumat,(23/11/2018) pukul 19.00.wib.
Pertemuan sendiri dihadiri oleh Kades Tladan, Camat Kawedanan, Polsek dan Koramil serta Purnomo pengusaha tahu serta warga desa Tladan dan dilaksanakan di Balai Desa Tladan. Dalam pertemuan tersebut kemudian diputuskan untuk melarang pemilik pabrik tahu agar tidak lagi membuang limbah di aliran sungai. Pengusaha tahu tersebut diwajibkan untuk membuat tampat penampungan limbah atau Intalasi Pengelolaan air Limbah (IPAL) dan Unit pengelolaan Air Limbah (UPAL) selambat-lambatnya satu bulan sejak kesepakatan di buat.
Camat Kawedanan Cahya Wijaya S.Stp .M.Si saat di konfirmasi reporter Aenews9.com melalui WhatsApp terkait tuntutan warga desa Tladan atas limbah dari pabrik tahu mengatakan" Yang jelas pada hari Jumat (23/11) kita pertemukan pemilik pabrik dengan warga . Komitmenya pabrik bagaimana tuntutan warga bagaimana.
Kita secara aturan saja mas. Pihak pabrik minta maaf berusaha membuat pemroses limbah secepatnya.
Saya beserta warga melihat dulu sampai 1 minggu ini." kata Cahaya Wijaya kepada Aenews9.com,via WhatsApp, Sabtu-Minggu (24/11)
Saat ditanya jika pihak pemilik pabrik melanggar komitmen yang sudah di sepakati dengan warga apa yang akan dilakukan
Melalui WhatsApp Camat Kawedanan, Cahaya Wijaya menyampaikan jawaban kembali" bahwa selaku pemerintah kecamatan, Kami Hanya memediasi.Mengenai masih beroprasi / tidak nanti kami sampaikan harus bisa memahami aturan yg ada. Menutup pun yang bisa Satpol PP dan kepolisian setelah terbukti hasil lab.
Hal itu juga harus dipikirkan pihak pabrik karena juga memiliki pekerja. Harapan saya pemilik pabrik dan warga saling menjaga lingkungan,menjalin komunikasi yang baik "ungkapnya(zm)