Pembangunan Drainase Desa Kranggan Tidak Ada Papan Proyek - .

Breaking

Cari Berita

7.8.19

Pembangunan Drainase Desa Kranggan Tidak Ada Papan Proyek

AENEWS9.COM| Madiun- Proyek pembangunan drainase tanpa papan informasi masih saja terjadi, seperti halnya pekerjaan pembangunan yang terlihat di RT 03 Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Dalam penelusuran berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa pembangunan proyek tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2019, saat tim media berkunjung di lokasi proyek memang tidak ada papan proyek yang menjelaskan jenis kegiatan pembangunan drainase yang sedang dikerjakan.Memang ada dan terlihat satu buah papan proyek yang terpasang di sebelah selatan namun menjelaskan informasi kegiatan tahun lalu dan spesifikasi kegiatan pekerjaan yang berbeda.

Padahal papan nama proyek merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi publik .


Saat media ini mencoba menanyakan terkait gambar dan papan informasi kepada pekerja, rata-rata  para pekerja menjawab tidak tahu dan hanya disuruh mengerjakan saja.

"kami tidak tahu mas, kami hanya mengerjakan saja sesuai arahan dari TPK desa" kata salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya.

Plt. Kepala Desa Kranggan,Lilis saat di mintai tanggapan terkait proyek di RT 3 mengatakan bila proyek itu menggunakan Dana Desa dengan panjang 800 meter menyambung dari RT 1 sampai RT 5 dengan anggaran
195 juta rupiah dengan lebar 50 cm dan tinggi 50 cm.

"Proyek drainase di RT 3 itu menggunakan Dana Desa dengan panjang 800 meter menyambung dari RT 1 sampai RT 5 dengan anggaran Rp 195.juta dengan lebar 50cm dan tinggi 50 cm" kata Lilis.

Saat media ini menanyakan papan informasi pekerjaan yang tidak di pasang di lokasi,Lilis menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan drainase di RT 3 sudah di sosialisasi kan kepada seluruh warga,mengenai papan proyek nanti akan dipasang.

"kegiatan tersebut sudah di sosialisasi kan kepada seluruh warga baik melalui RT dan RW ,nanti segera di pasang " kata Lilis

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008  Pasal 15 Huruf D (Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan /atau APBD) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Dan Nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

Dengan tidak adanya papan informasi pada kegiatan  proyek pembangunan drainase tersebut pemdes Kranggan sudah mengabaikan adanya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Yang sering menjadi kebiasaan adalah entah unsur keteledoran atau kesengajaan, TPK sering tidak memasang papan informasi proyek, padahal pengerjaan proyek sudah berjalan hampir 75% bahkan sudah selesai atau yang juga sering menjadi kebiasaan papan informasi kegiatan baru dipasang jika akan dilakukan monev (zm)