AENEWS9.com,Magetan- Ada 800 sertifikat hak milik atas tanah dari progam PTSL 2019 yang akan dibagikan kepada warga desa Genengan,kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan oleh Bupati Magetan.
Bupati Magetan Dr.Drs,H.Suprawoto,SH,Msi yang didampingi Forkompimca Kawedanan meyerahkan secara simbolis sertifikat di balai desa Genengan,Rabu 18/12/2019
Dalam sambutannya Bupati Suprawoto mengatakan Untuk 5tahun dalam kepemimpinan target 80%bidang tanah harus bersertifikat dan saat ini sudah tercapai 70% tanah di Magetan yang sudah bersertifikat.
" Target kami untuk 5tahun ,masa kepemimpinan saya,80% tanah di Kabupaten Magetan sudah tersertifikat, Alhamdulillah saat ini sudah tercapai 70% yang bersertifikat,"ungkap Bupati Suprawoto.
Bupati juga berpesan agar sertifikat disimpan dan dijaga agar tidak rusak atau hilang.
"Tolong agar sertifikat ini dijaga betul, tidak hilang, rusak, dan dilipat-lipat,"Kata Bupati .
Ditempat yang sama kepala BPN Magetan yang di wakili Kasi Hubungan Hukum,Kacung Efendi mengungkapkan sangat mengapresiasi bahwa masyarakat desa Genengan sangat antusias dalam mengikuti progam PTSL.Hal ini dilihat dari kecepatan peserta dalam melengkapi semua persyaratan yang tidak ada kendala.
"Saya mengapresiasi warga desa genengan,semua syarat dilengkapi dengan cepat hampir tanpa kendala,baik pokmas,perangkat desa,masyarakatnya semua aktif,lebih bagus dibandingkan desa lainnya",ungkap Kacung Efendi.
Masih menurut Kacung Efendi,untuk tahun 2020 ada sekitar 43desa yang mengajukan permohonan PTSL,namun baru ada 19 desa yang memenuhi ketetapan BPN.
"Untuk tahun 2020 ada 43 desa yang mengajukan,tetapi baru19 desa yang sudah memenuhi ketetapan BPN,"tutup Kacung Efendi.
Selain itu,Ketua Pokmas PTSL Desa Genengan,Sugeng kepada wartawan Jawa Pes mengatakan
Untuk progam PTSL 2019 ini desa Genengan berjalan lancar tanpa kendala. Ada 1373 pemohon K1.Dan ada 40 sertifikat yang sudah dibagikan awal saat bulan bakti Agraria kemarin ,untuk saat ini di bagikan sekitar 800 sertifikat untuk sisanya akan dibagikan pada gelombang kedua nanti,harapannya untuk progam ini dapat dilanjutkan upaya yang diberikan pemerintah agar masyarakat bisa mendapat kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimilikinya(zm)