Satpol PP Magetan Siap Tutup Karaoke Ilegal - .

Breaking

Cari Berita

11.2.20

Satpol PP Magetan Siap Tutup Karaoke Ilegal

AENews9.Com, Magetan – Keberadaan tempat Karaoke tanpa ijin (Ilegal), menjadi pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan. Pasalnya, ada berapa Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Magetan,S belum memiliki ijin tapi sudah beroperasi.

“Ada 2 tempat Karaoke yang menjadi pengawasan kami, karena belum memiliki ijin tapi sudah beroperasi,” kata Chanif Tri Wahyudi, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Senin (10/2/2020).

Dijelaskan Chanif, tempat Karaoke yang nekat beroperasi tersebut, hanya tercatat dalam pendaftaran Online Single Submission (OSS) sebagai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan.

“Keduanya hanya terdaftar di OSS perijinan, tapi sudah beroperasi. Padahal, itu hanya sebagai registrasi, dan belum melengkapi persyaratannya untuk memiliki ijin,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Magetan, kembali akan memanggil pemilik Karaoke sebagai peringatan lisan. Namun ironisnya, teguran lisan tersebut sepertinya tidak digubris oleh pemilik karaoke dengan tetap beroperasi. “Kemarin sudah kita panggil, tapi yang datang bukan pemiliknya. Dan Rabu besok akan kita panggil kembali pemiliknya untuk peringatan lisan. Setelah itu, baru kita beri peringatan satu, dua dan tiga sesuai SOP kami,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, (10/2).

Chanif mengaku akan bertindak tegas dengan menyegel tempat Karaoke apabila peringatan tertulis selama 15 hari tidak diharaukan. “Kalau peringatan tertulis tidak digubris, terpaksa kami akan menyegel tempat tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati menegaskan, bahwa tempat Karaoke yang menjadi pengawasan Satpol PP Kabupaten Magetan, belum memiliki ijin operasional. “Yang jelas, sampai saat ini tidak berizin, dan berkas sudah dikembalikan karena rekom dari pariwisata tidak bisa di proses,” pungkasnya.

Diberitahukan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan telah membatasi dengan mengeluarkan Moratorium ijin tempat karaoke. Bupati Magetan Suprawoto, tidak ingin menambah jumlah karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Magetan. Selain itu, Pemkab juga akan melakukan evaluasi terhadap tempat karaoke yang sudah memiliki ijin untuk ditinjau kemanfaatannya. (Ren)