Berlakukan PPKM Skala Mikro Desa Duyung Dirikan Posko Pemantau Covid-19 - .

Breaking

Cari Berita

17.2.21

Berlakukan PPKM Skala Mikro Desa Duyung Dirikan Posko Pemantau Covid-19

Kades Duyung bersama satgas Covid-19 desa Babinsa, Babinkamtibmas sedang menerapkan PPKM Mikro di gerbang desa

AENEWS9.COM,Magetan- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro  yang digaungkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu langsung ditindak lanjuti dibeberapa daerah dengan menerbitkan instruksi pemberlakuan  penerapan PPKM skala mikro di desa, seperti terlihat di desa Duyung, Kecamatan Takeran Magetan, mulai memberlakukan PPKM sejak hari Jumat 12/2/2021 hingga 14 hari ke depan. Pembatasan mobilitas  Warga ditargetkan guna a menurunkan laju penularan virus corona (Covid-19) di Desa Duyung khususnya.


Kegiatan pelaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku,yaitu Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 terkait PPKM berskala mikro.Dan juga Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

  


Guna mendukung  progam PPKM skala mikro pemdes duyung membangun posko pantau  Covid-19 di pintu gerbang masuk desa. 


Komari kades Duyung mengatakan " Guna pencegahan dan meminimalisirkan laju penularan virus Covid-19 khususnya didesa Duyung diterapkan PPKM skala Mikro dengan membangun posko di pintu gerbang desa,"kata Komari


Menurutnya fungsi posko adalah sebagai pencegahan, penanganan kesehatan yang fokus pada 3T (testing, tracing, and treatment), pembinaan, dan fungsi pendukung.Selain itu Pemdes Duyung bersama satgas covid 19 tingkat desa melakukan penyemprotan cairan disinfektan rutin keliling di lingkungan - lingkungan warga, membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat desa,melakukan  penyuluhan,menyediakan pelayanan kesehatan yang tentunya melalui fasilitas kesehatan terdekat, dan juga melakukan pembinaan.


"melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 serta melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan memakai sabun,menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas),

menyiapkan ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah,"ungkapnya.


Komari menambahkan bahwa Pemerintah desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran Dana Desa 2021 minimal 8 persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro di desa, sesuai Keputusan Gubernur No 188/59/KPTS/013/2021, di mana salah satu poinnya berisi 'Desa/Kelurahan se-Jawa Timur menjadi fokus pengendalian dan penanganan Pandemi COVID-19'.pungkasnya.



Reporter: DWI DM