Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
AENEWS9.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menilai persidangan kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan wajib digelar secara langsung dan tatap muka antara hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara. Sebab, katanya, persidangan kasus HRS yang gelar secara online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Persidangan pidana HRS secara online tidak mempunyai basis legal-konstitusional. Pelaksanaan persidangan secara elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pranata persidangan yang demikian itu, oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung," ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Fahri Bachmid, persidangan langsung tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP dan hal itu tidak bisa ditafsirkan lain, Kemudian KUHAP mendesain bahwa sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan atribut pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera. Selain KUHAP, kata Fahri Bachmid, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.
"Secara teknis proses persidangan perkara pidana yang diatur dalam instrumen hukum acara pidana yang merupakan hukum positif dan publik dilakukan melalui tatap muka hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum di dalam ruang sidang pengadilan," katanya.
Kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, Fahri Bachmid, menyebut, diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya ketentuan norma Pasal 189 ayat 1 KUHAP menyebutkan, “Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.
"Sehingga dengan demikian ini merupakan basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan dan tidak dapat ditafsirkan lain dari makna sejati norma tersebut. ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh Beleeid dibawahnya semisal PERMA ataupun SEMA," tukas Fahri Bachmid,
Dari sisi preseden, Fahri Bachmid, memaparkan pernah pengadilan dalam pemeriksaan perkara kasus Bulog Gate tahun 2002 dengan terdakwa mantan Kabulog, pemeriksaan saksi Prof BJ.Habibie tidak dilakukan di depan sidang pengadilan, karena secara fisik BJ. Habibe berada di Jerman sehingga keterangannya disampaikan melalui media teleconference. Menurutnya, secara prinsip KUHAP memberikan “exception” berdasarkan norma Pasal 162 ayat (1) yang membolehkan penyampaian keterangan saksi tanpa harus dilakukan di hadapan persidangan.
"Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab-sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan”. Tapi koteks kaidah ini tentunya sangat berbeda dengan kepentingan dan sifat pemeriksaan terdakwa didepan atau didalam persidangan untuk pembelaan diri tentunya," paparnya.
Fahri Bachmid, menjelaskan secara historis, pada saat penyusunan KUHAP tahun 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram yang baru diakui pada saat itu. Artinya politik hukum pembentukan KUHAP pada tahun 1981 belum mengenal pranata persidangan dengan konsep online/daring seperti fenomena hukum saat ini. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi azas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM, serta sejalan prinsip dan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP.
"Tentunya dengan terlebih dahulu dengan melakukan revisi terhadap ketentuan hukum acara, agar persidangan online tetap berbasis pada kaidah hukum yang berlaku dan tidak boleh mengatur secara serampangan melalui produk hukum “Beleeid” yang tingkatan hirarkisnya lebih rendah dari UU," jelas Fahri Bachmid,
Lebih lanjut, Fahri Bachmid, mengatakan institusi lembaga peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung (MA), mekanisme layanan hukum di pengadilan secara elektronik yang dikenal dengan nomenklatur e-court sejak Tahun 2018, MA telah berkomitmen untuk mewujudkan suatu sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi di Pengadilan secara elektronik. Ini meliputi prosedur pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran perkara (e-payment) pemanggilan (e-summon), dan persidangan (e-litigation) khususnya untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan PTUN (termasuk pula pada tingkat banding).
"Namun untuk perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus untuk layanan e-court yang di dalamnya termasuk prosedur e-litigation tidak diberlakukan. Artinya berlaku prosedur beracara secara konvensional. Dengan demikian penyelesaian perkara pidana berbasis online hanya didasarkan pada Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020," tambah Fahri Bachmid.