Warga Madiun Rela Antri Di Disperdagkop dan UM Guna Mendaftar BPUM - .

Breaking

Cari Berita

Jumat, April 23, 2021

Warga Madiun Rela Antri Di Disperdagkop dan UM Guna Mendaftar BPUM

Antusias warga Kabupaten Madiun yang sedang antri mendaftar progam BPUM Di kantor Di Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun

AENEWS9.COM | MADIUN –Warga Kabupaten Madiun rela antri  memenuhi halaman kantor Dinas Perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro yang berada di Jalan  MT Haryono Caruban.Kamis (23/4/2021) guna mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM 2021. 

Setelah disalurkan pada 2020, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah kembali disalurkan tahun ini dengan besaran Rp1.200.000 sesuai aturan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021.


 

Sehubungan dengan itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun yang beralamat di Jalan MT Haryono Caruban telah membuka pendaftaran mulai dari tanggal 20 hingga 28 April 2021. Dan kepada pemohon diwajibkan datang sendiri tanpa diwakilkan jika ingin mendaftar sebagai penerima BPUM.


Sekretaris Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Agus Suyudi saat diwawancarai jurnalis AeNews9.com

Sekretaris Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, mengatakan hal tersebut dikarenakan ada formulir khusus yang harus ditandatangani pemohon.


"Pemohon harus datang sendiri, karena ada formulir khusus yang harus ditandatangani langsung oleh pemohon,” ungkap Agus Suyudi.


Seiring dengan itu untuk mengantisipasi membludaknya pemohon, pihaknya telah menyiapkan mekanisme dengan menyediakan kupon antrian. Nantinya kupon tersebut akan dicetak sesuai jumlah pemohon yang datang sebelum batas waktu penutupan yakni pukul 14.00 WIB setiap harinya.

 


“Untuk antrian kami sudah sediakan kupon sesuai jumlah pemohon yang datang sebelum jam 2,” pungkasnya.



 


Sementara itu bagi setiap pemohon yang sudah mendaftar akan diberikan tanda bukti. Namun demikian, tanda bukti tersebut bukan jaminan lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM.


 


“Setiap pemohon yang sudah mendaftar kami berikan tanda bukti. Namun itu hanya sebatas bahwa datanya sudah kami input dan bukan jaminan kepastian menerima dana bantuan. Karena semua data itu kami kirim ke provinsi sehingga kewenangan untuk memutuskan diterima atau tidaknya bukan dari kami,” tandasnya.


Adapun syarat-syarat bagi pemohon di wilayah Kabupaten Madiun yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM antara lain Foto Copy KTP, KK, Foto Selfi Usaha, NIB/SKU, Formulir Usulan Penerima serta Surat Pernyataan.( Zm)