Pamsimas, Progam Penyedia Kebutuhan Air di Desa - .

Breaking

Cari Berita

31.8.21

Pamsimas, Progam Penyedia Kebutuhan Air di Desa

                           Photo by Steve Douglas on Unsplash
                               

AENEWS9.COM || Di sudut bumi manapun air menjadi kebutuhan krusial bagi setiap makhluk hidup dan sudah pasti manusia yang memiliki berbagai macam aktivitas. Tidak terkecuali di desa-desa yang notabene sangat memerlukan kebutuhan air di desa untuk keperluan irigasi pertanian, pakan ternak, hingga kehidupan sehari-hari warganya. 


Waktu demi waktu ,keperluan air bersih di kemudian hari pasti akan terus meningkat volumenya. Dari fakta tersebut diusulkan lah permintaan air bersih kepada pemerintah pusat oleh warga desa melalui pejabat daerahnya untuk melangsungkan program PAMSIMAS. PAMSIMAS sendiri adalah Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. 


PAMSIMAS sepenuhnya merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh KPSPAMS, sebuah lembaga masyarakat yang bertugas untuk mengelola sarana air minum hasil PAMSIMAS. Dalam PAMSIMAS ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan peningkatan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum.


Pelaksanaan program ini ditanggungjawabi oleh masyarakat langsung dan didukung oleh unit pengelola program di tingkat pusat dan daerah, serta konsultan dan fasilitator. Adapun sumber pendanaan agar program ini terus berjalan adalah dari dana Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, APBDes, serta dana kontribusi masyarakat, yang didukung oleh pinjaman luar negeri (PHLN) dari Bank Dunia dan hibah dari DFAT (Pemerintah Australia).


Untuk pengajuan program ini dapat dilihat dari proses pengajuan yang dilakukan desa-desa di Kabupaten Gunungkidul. Tepatnya dari Pemerintah Pusat setiap Bupati diberi kesempatan untuk mengusulkan desa-desa yang memiliki urgensi untuk pelaksanaan PAMSIMAS. Kemudian setelah jumlah desa ditetapkan, langkah berikutnya dilakukan oleh Tim Panitia Kemitraan bersama dengan Tim Fasilitator PAMSIMAS Kabupaten untuk melakukan penjaringan yang disertai sosialisasi pemahaman kepada warga desa dan setelah itu pengajuan proposal kepada Tim diatasnya yang menerima total proposal masuk yang akan diproses oleh mereka dan diberikan datanya kepada Bupati. Surat usulan pun akan dibuat oleh Bupati yang selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.


Setelah semua proses berlalu, IMAS (Identifikasi Masyarakat) adalah tahap selanjutnya untuk penajaman kesiapan lokasi desa pengusul terkait sarana prasarana, sumber daya, kesiapan pendanaan dan dukungan masyarakat.


Dengan adanya program PAMSIMAS dan tahap-tahap yang telah diinfokan dari berbagai sumber, pastinya semua berharap agar tidak ada lagi desa di Indonesia yang masih memiliki sanitasi tidak baik, dan kebutuhan air di desa pun selalu tercukupi.


Sumber : 


https://www.suara.com/bisnis/2021/08/29/165531/berkat-program-pamsimas-desa-ini-kini-merdeka-dari-kekeringan-panjang?page=all


http://pamsimas.org/petunjuk-pelaksanaan-kerja-sama-desa-untuk-kegiatan-air-minum-dan-sanitasi/