Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM Level 4, Pemdes Nglandung Salurkan Bantuan Beras 10Kg Dari Kemensos - .

Breaking

Cari Berita

9.8.21

Ringankan Beban Masyarakat Terdampak PPKM Level 4, Pemdes Nglandung Salurkan Bantuan Beras 10Kg Dari Kemensos


AENEWS9.COM || Madiun - Pemerintah Desa Nglandung, Kecamatan Geger,Kabupaten Madiun menyalurkan  paket 10 Kg Beras untuk 353 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) melalui progam PKH dan BST  dari Kementerian Sosial yang bekerjasama dengan  Perum  Bulog di aula kantor desa Nglandung,Senin,(9/8/2021).

Sebanyak 353 paket beras dibagikan untuk masyarakat terbagi menjadi dua untuk beras PKH sebanyak 101 dan untuk BST Kemensos sebanyak 252 yang diperuntukan untuk pekerja sektor informal di  yang tidak bisa optimal mencari nafkah karena kebijakan pembatasan kegiatan (PPKM) level 4.

Kepala Desa Nglandung, Drs.Ahmad Pamuji  menyatakan, penerima bantuan beras 10kg adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima tiga  jenis bansos yang selama ini sudah berjalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

“Mereka adalah masyarakat terdampak pandemi dan tidak terdaftar sebagai penerima tiga jenis bansos, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST.,"Kata Ahmad Pamuji.

                                           Beras BST Kemensos dengan kwalitas bagus

Masih menurutnya, untuk Desa Nglandung ada 252 KPM penerima BST Kemensos dan 101 KPM PKH pada periode ini. 

“Dengan bantuan beras, diharapkan memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,”pungkasnya.

Diinformasikan Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.

Bantuan beras sebesar 10 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.( zm)