AENEWS9.COM - Pulang pisau (kalteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau melalui Kabid Tata Lingkungan menjelaskan mekanisme Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2022 yang hingga saat ini belum tahu kejelasan pastinya.
'Hal itu disampaikan Restu saat dikunjungi beberapa awak media (19/01/2022), di ruang kerjanya
"AMDAL ini merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan-perusahaan besar guna kebersihan lingkungan dan penyebaran limbah," terang Restu
Dikatakan restu, bahwa saat ini Pulang Pisau belum dapat mengeluarkan izin AMDAL serta UKL/UPL ini dikarenakan keluarnya surat edaran UU cipta kerja dari Pusat,
"sehingga untuk pembuatan izin AMDAL maupun UKL/UPL Kabupaten Pulang Pisau dilimpahkan kepada Provinsi lalu diteruskan ke Pusat," imbuhnya
Masih menurut restu, dalam UU Cipta kerja berlakunya UU 11/2020. seperti perubahan Pasal 24 UU 32/2009 menjadi dokumen dasar uji kelayakan lingkungan hidup dan rencana usaha atau kegiatan.
"Untuk itu saya berharap kepada media agar bersinergitas dengan DLH, sehingga bisa bersama-sama membangun Pulang Pisau lebih baik".(IBRAHIM)
Keterangan Foto :Restu, Kabid Tata Lingkungan DLH Pulang' Pisang