AENEWS9.COM| Madiun- Seorang warga Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupatèn Madiun ditangkap Satgas Preventif Polsek Wungu kedapatan menyimpan serta menjual minuman keras jenis arak jowo,Kamis (20/1/22).
Menurut keterangan Kapolsek Wungu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Isniani Ujianto, penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang meresahkan karena adanya warga yang menjula minuman keras jenis arak jowo.”kata Isniani.
Hasil penangkapan tersebut, telah diamankan Barang bukti 2 (dua) botol aqua berisikan miras jenis arak jowo total 3 liter, 1 (satu) KTP an. MISWANTO” imbuhnya
Penangkapan dilakukan, karena tersangka melakukan pelanggaran memiliki, menyimpan, minuman beralkohol golongan a, b dan c di tempat diluar yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf h yo pasal 16 ayat (1) yo pasal 28 ayat (1),(2) dan (3) Perda Kab. Madiun nomor 5 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.tutup Kapolsek Wungu (*)