DPUPR Gelar Rapat Penyusunan Rencana detail Tata Ruang Kota Bahaur - .

Breaking

Cari Berita

30.6.22

DPUPR Gelar Rapat Penyusunan Rencana detail Tata Ruang Kota Bahaur


AE NEWS9.COM | PULANG PISAU
-Guna mempersiapkan landasan Spasial pembangunan yang dapat dijadikan sebagai panduan Pemerintah Kabupaten Pulang pisau dalam mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan, Khususnya melalui perijinan bagi penduduk dalam pemanfaatan ruang dan mendirikan bangunan.

Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang ( DPUPR ) melaksanakan Rapat Penyusunan rencana detail tata ruang , bertempqt di Aula Kecamatan Kahayan Kuala , 29/6/2022.

Acara tersebut dihadiri  Camat Kahayan Kuala, Kapolsek Kahayan Kuala, Danramil, Lurah serta beberapa Kepala desa di kecamatan Kahayan Kuala.

Dalam acara tersebut , sambutan Bupati Pulang pisau di bacakan langsung oleh asisten I bidang pemerintahan dan kesra secara Virtual.

Dalam Sambutanya ,   Syaripul Pasaribu selaku Asisten I   menyampaikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bahaur nantinya akan menjadi produk hukum yang merupakan turunan dari Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau. Dimana salah satu ketentuan dalam dokumen RTRW adalah pengembangan kawasan Perkotaan Bahaur.

"Dokumen ini nantinya berguna sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Selain itu RDTR juga berperan penting untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah" Ujar Syaripul.


Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas PUPR Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Ferdinand Yacobvella  mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk menyusun Materi rencana detali tata ruang ( RDTR) Perkotaan bahaur bersama kelengkapan dokumen  antara lain ( Materi Teknis, Naskah akademis, drotranperda, Album peta, dan KLHS )

" Proses penyusunan RDTR ini akan melibatkan beberapa pihak baik dari pengelola kebijakan/pemerintah serta unsur masyarakat yang berada lingkup di wilayah perencanaan"  ternag Ferdinan.

"Tahap finalnya adalah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya dan wajib diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS)." lanjutnya.

Dalam paparanya Perdinan Menghadarapkan Partisipasi aktif dari semua unsur yang berpengaruh terhadap kebijakan di wilayah perencanaan sangat kami harapkan. 

" Selanjutnya nanti Akan kita adakan  ada Forum Group Discussion (FGD) berikutnya sebagai tindak lanjut kegiatan yang sudah  dilaksanakan di bahaur kemaren" Tandasnya ( RD )