Pembagian BLT DD bulan Juni Desa Sambirejo kecamatan Geger Madiun |
Bertempat di Balai desa Pemdes Sambirejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Selasa,(21/6/2022) membagikan BLT DD Bulan Juni kepada 92 KPM.
Penyaluran BLT DD ini sudah memasuki Tahap ke 6 ( Bulan Juni) sebesar RP.300 ribu per KPM.
Kepala Desa Sambirejo,Supriyanto mengatakan BLT Desa disalurkan setiap triwulan sesuai dengan jumlah KPM yang telah diinput sebelum penyaluran bulan kesatu nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300.000,- x 12 bulan
"Untuk desa Sambirejo sendiri terdaftar 92 KPM penerima BLT DD 2022," kata Kades Supriyanto.
Salah satu KPM penerima BLT DD |
Kades Supriyanto melanjutkan dasar kegiatan adalah Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan dana desa dan mengamanahkan pemerintah desa mengalokasikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Terkait terbitnya Perpres nomor 104 tahun 2021 yang mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2022, antara lain adalah Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, 20 % ketahanan pangan dan 8% penanganan covid 19, oleh karena hal tersebut pemerintah desa Sambirejo mengadakan rapat penetapan penerima bantuan manfaat dana desa tersebut. Sebanyak 92 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) telah ditetapkan sebagai penerima sesuai dengan kriteria yang berlaku yaitu :
-Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera
-Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
-Keluarga yang terdampak COVID-19 dan belum pernah menerima Jaring Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH, BPNT, BST dan Kartu Prakerja
-Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa .
Kades Supriyanto berharap pandemi segera berakhir dan normal kembali agar pemerintah desa bisa mewujudkan kembali pembangunan infrastrktur pedesaan melalui dana desa yang sempat mandek akibat pandemi.
" Pandemi segera berakhir dan normal kembali agar desa bisa membangun seperti tujuan dan harapan masyarakat," pungkasnya
Pembagian BLT berjalan tertib dan lancar serta tetap mematuhi prokes yang ada( zam)