Targetkan 3500 Bidang Tanah Bersertifikat, Pemdes Tugurejo Buka PTSL Tahun Anggaran 2022 - .

Breaking

Cari Berita

16.12.22

Targetkan 3500 Bidang Tanah Bersertifikat, Pemdes Tugurejo Buka PTSL Tahun Anggaran 2022

Progam penting Tahun 2022 Desa Tugurejo adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


KLIKAENEWS. COM| Ponorogo - Seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan dikalangan masyarakat, baik antar keluarga dan antar tetangga dikarenakan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum atas tanah yang dimiliki.


Salah satu program penting di tahun 2022 yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Sebelum membuka pendaftaran PTSL Pemdes Tugurejo telah melaksanakan rapat penyepakatan program PTSL  dan pembentukan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam rapat tersebut menghadirkan segenap unsur desa, mulai dari jajaran pemerintahan desa yakni kepala desa beserta perangkat, BPD,ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan lembaga lembaga desa lainnya.Dalam musyawarah tersebut membahas tentang penyepakatan biaya yang di keluarkan untuk progam tersebut serta menargetkan semua tanah yang ada di desa Tugurejo akan dilakukan pengukuran


Siswanto, Kepala Desa Tugurejo menjelaskan pada PTSL 2022 ini ada sebanyak 3500 kuota  bidang yang diberikan BPN Ponorogo dalam  penyelenggaranya kami melibatkan masyarakat dengan membentuk pokmas yang terdiri dari unsur- unsur masyarakat.


"Ada sebanyak 3500 kuota bidang pada PTSL 2022 dan kami menargetkan semua tanah yang ada di Tugurejo akan dilakukan pengukuran," Jelas Siswanto


Menurut Siswanto, target 3500  bidang tanah pada PTSL 2022 ini juga masih bisa berubah seiring kondisi di lapangan. Sebab, bisa saja wilayah yang dianggap sudah semua tersertifikasi ternyata masih ada bidang yang belum terdaftar. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kendala, seperti kurangnya persyaratan, sulitnya menunjukan tanda batas, subyek tidak ada di tempat dan lainnya. “Jadi kalau masih ada kekurangan, kami akan revisi jumlah target yang telah ditentukan,” imbuhnya


Ia menjelaskan, bahwa seluruh kegiatan PTSL ini sesuai kesepakatan masyarakat melalui Musyawarah dikenakan biaya Rp 450 ribu. Rincian tersebut sudah meliputi pembelian materai, alat tulis, pengukuran,patok dan lain - lain dan jika yang mendaftar sertifikat tidak mencapai 90 %, maka program ini akan gagal. Kepala Desa berharap program ini dapat berjalan dengan lancar dan meminta juga berpesan agar warga memahami setiap prosedur dari program PTSL ini.


“Ini program tujuannya baik, dilaksanakannya harus baik supaya hasilnya baik,Karena adanya PTSL ini membantu meringankan masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat. Kalau lewat jalur reguler, maka biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal," tutup Siswanto  ( Ng)