Masyarakat Desa Duyung menyambut gembira atas program ini dikarenakan secara reguler proses pembuatan sertipikat tanah dinilai lamban, memakan waktu lama, dan biaya yang tinggi. Namun, melalui PTSL yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini dapat memangkas proses dengan cepat dan gratis.
Pemohon hanya dibebani biaya-biaya administratif yang didayagunakan untuk mendukung suksesnya panitia pelaksana tingkat Desa agar memastikan program dapat berjalan dengan cepat dan memudahkan bagi masyarakat dalam menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan saat melakukan pendaftaran.
Ketua pokmas PTSL Désa Duyung, Agus Bambang mengatakan pemdes Duyung bekerjasama dengan kantor ATR/BPN Magetan menyelenggarakan Progam PTSL Tahun anggaran 2023 dengan kuota 800 bidang tanah.
"Desa Duyung mendapat kuota 800 bidang dalam progam ini," kata Agus Bambang
Agus Bambang,Ketua Pokmas PTSL(kiri) Komari, Kades Duyung( kanan) |
Agus Bambang juga menjelaskan, dengan adanya PTSL ini masyarakat sangat berharap, bahkan mungkin dari kuota yang diberikan dari 800 bidang baru terdaftar 600 bidang, dari data masih ada 1000 bidang yang belum Tersertipikat diharapkan dengan progam ini semua tanah di desa duyung dapat bersertipikat semua.
Program PTSL bertujuan untuk percepatan pendataan tanah sesuai instruksi Presiden.Karena progam ini secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka secara akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Ditempat terpisah Komari, Kepala Désa Duyung melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa pemerintah desa Duyung mengucapkan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN Magetan atas terselenggaranya progam PTSL 2023 di desanya.
Dimana progam ini sangat dinanti masyarakat desa Duyung khususnya,Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
"Harapan kita dari Pemerintah Desa Duyung nanti terkait dengan kuota bisa ditambah lagi karena ini juga untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang ada di Desa Duyung.
"Insya Allah nanti dengan terbitnya sertipikat hak milik melalui PTSL ini sengketa, gugat-menggugat terkait dengan tanah tidak terjadi lagi. Saat ini proses pendaftaran, entry data, pengukuran juga berjalan bersamaan dan semoga target waktu yang diberikan oleh BPN ini bisa kita maksimalkan," tutup Komari
Desa Duyung melalui panitia yang telah dibentuk, telah mensosialisasikan program PTSL ke seluruh lapisan masayarakat melalui perkumpulan di mushola, rutinan warga, dan Ketua RT/RW setempat. Sampai diberitakannya informasi ini, panitia PTSL Desa Duyung masih membuka pendaftaran dari masyarakat dan memproses usulan yang telah masuk di sekretariat.
Bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah yang belum pernah ada sertipikatnya dihimbau dapat memanfaatkan program ini. Selain terjangkau juga diberikan kemudahan dalam pengurusan dan tidak memerlukan biaya yang tinggi sebagaimana reguler karena tidak melibatkan notaris/PPAT.
Syarat Pendaftaran PTSL Desa Duyung Mengisi formulir yang telah disediakan panitia; Menyerahkan Copy SPPT PBB (Tupi Pajak); Melengkapi administrasi PTSL yang dipersyaratkan oleh Panitia; Hal-hal lain yang telah ditetapkan oleh panitia. Untuk memberikan kemudahan bagi pemohon.( Dik)