Dilantik Definitif Agus Siswanto ( Gejos) Resmi Jabat Kepala Désa PAW Bululor - .

Breaking

Cari Berita

28.8.23

Dilantik Definitif Agus Siswanto ( Gejos) Resmi Jabat Kepala Désa PAW Bululor

Bupati Ponorogo saat melantik dan mengambil sumpah kades PAW Bululor,Agus Siswanto ( foto nung)

KLIK.AENEWS.COM
| Ponorogo -Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko  mengambil sumpah dan melantik 1 orang Kepala Desa hasil pemilihan  Antar Waktu ( PAW) yaitu Agus Siswanto alias Gejos menjadi  Kepala Desa definitif Bulu lor Kecamatan Jambon  Kabupatèn Ponorogo di Balai Desa, Senin 28/8/2023.


Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dilakukan karena Kades sebelumnya meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan jabatan. 


Agus Siswanto dilantik sebagai Kepala Desa Bululor Kecamatan Jambon yang terpilih berdasarkan hasil musyawarah desa untuk memimpin di sisa waktu sampai dengan tahun 2025 mendatang.


Dalam acara tersebut turut hadir, Wakil Bupati ,Sekda, Kapolres , kadin pemdes, unsur Muspika dari Kecamatan Jambon, Paguyuban Kepala Désa se Jambon, BPD, LPMD, Perangkat desa, Tokoh masyarakat ,Tokoh Agama,Babinsa/ Bhabinkamtibmas,warga masyarakat Desa Bulu lor, 


Dalam sambutannya Bupati Sugiri sancoko  memberikan ucapan selamat kepada Kades yang baru.   menandaskan bahwa seorang Kepala Desa harus memiliki jiwa entrepreneurship dan kreatifitas, sehingga dapat membawa kemajuan bagi desanya. Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa merupakan pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Secara bertahap kesejahteraan aparatur pemerintah desa juga mengalami peningkatan, sehingga hal tersebut juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Atas nama Pemkab Ponorogo saya ucapkan selamat atas terpilihn dan dilantiknya Kades Bululor. Saya harap untuk dapat melaksanakan tugas hingga akhir jabatan,Jadilah kepala desa yang professional dan senantiasa berupaya untuk memajukan desa beserta seluruh masyarakat sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh para warganya secara merata” Ujar Bupati.


Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2018 tentang  Tata cara Pemilihan Kepala Desa , Pilkades Antar Waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun. Sejak diberlakukannya regulasi baru tentang desa, baru 2 desa ini yang pertama kali menggelar Pilkades Antar Waktu di wilayah Kabupaten Ponorogo 


Kepala Desa hasil Pilkades Antar Waktu (PAW)melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan. Agus Siswanto akan menjabat Kades Bululor sampai  2025, sesuai akhir masa jabatan Kades yang menjabat sebelumnya. 


Do informasikan Agus Siswanto Kepala Desa Bulu lor yang baru dilantik ini merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa yang digelar pada hari Senin (7/8/2023) yang lalu. 

Seperti diketahui ada dua calon kepala desa pada pemilihan Pergantian antar Waktu yaitu  Agus Siswanto dan Sudarwati dimana secara aklamasi musyawarah desa Agus Siswanto terpilih menjadi Kepala desa Antar Waktu ( KDAW) menggantikan Kepala Désa yang meninggal dunia. Pelantikan Kepala desa Bululor juga ditampilkan pagelaran seni reyog sebagai hiburan.(Ng)