Jampidum Apresiasi Kajati Kalteng Beserta Jajaran Atas Keberhasilan Menjadi Fasilitator Keadilan Restoratif Justice. - .

Breaking

Cari Berita

15.9.23

Jampidum Apresiasi Kajati Kalteng Beserta Jajaran Atas Keberhasilan Menjadi Fasilitator Keadilan Restoratif Justice.


KLIKAENEWSCOM| PAlANGKARAYA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas 1 (satu) perkara atas nama tersangka AH yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Kamis (14/9/2023).


Dari Kejaksaan Negeri Barito Timur 2 (dua) perkara atas nama tersangka HR disangka melanggar pasal 362 Jo 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan atas nama tersangka Y yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHO.


Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain : 

1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.



Ekspose secara virtual  dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung  Sugeng Hariyadi, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH.,Wakajati Kalteng M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Barito Timur dan Kasi Pidum Kejari Kapuas, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.


Pada kesempatan tersebut Jampidum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sugeng Hariyadi, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kajati Kalteng ) dan Jajaran, Kajari Barito Timur, dan Kasi Pidum Kejari Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.


Selanjutnya Jampidum,Kajari  Barito Timur dan Kepala Kejari Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.( R/Ril)