Telah Berstatus Inkraht, Kejari Pulpis Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana. - .

Breaking

Cari Berita

6.9.23

Telah Berstatus Inkraht, Kejari Pulpis Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana.


KLIKAENEWS.COM
|PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht. 


Pemusnahan Barang Bukti  dipimpin langsung Kajari Pulang Pisau, Dr.Priyambudi,S.H.,M.H dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau.(Rabu 06/09/2023.) 



Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan tersebut Bupati Pulang Pisau diwakili oleh Plt. Asisten 1 Setda Kabupaten Pulang Pisau Uhing,S.E, Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Fadli Rahman, Kapolres Pulang Pisau diwakili Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H, Dandim 1011/KLK diwakili Kapten Amir Djaha, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Herjaniriasto,S.H, Ketua Pengadilan Agama diwakili oleh Panitera Muda Permohan Hj.Nurbaiti, Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau M Arief Prasetyo, S.E.,M.A, Perwakilan SOPD Kabupaten Pulang Pisau, Badan Narkotika Kabupaten Pulang diwakili Fuat Zamroni,S.H, Media Kabupaten Pulang Pisau, Para siswa/I kader Anti Narkoba Pulang Pisau.



Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 57 Perkara yang sudah memiliki kekuatan kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni 22 Tindak Pidana Narkotika, 13 Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan, 10 Tindak Pidana Pencurian/Penipuan/Penggelapan, 5 Tindak Pidana Penganiayaan, 2 Tindak Pidana Kamtibum, 2 Tindak Pidana Ringan, 1 Tindak Pidana Senjata Api, 1 Tindak Pidana Laka Lantas, dan 1 Tindak Pidana ITE.


 “Akhir-akhir ini yang menjadi trend meningkat dalam Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak yaitu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak atau korban yang masih di bawah umur. Sementara itu perkara narkotika pun masih sebagai yang terbanyak yang ditangani oleh Kejaksaan bersama dengan unsur lainnya di dalam integrated criminal justice system.”Terang Priyambudi. 


“Grafik terhadap tindak pidana tersebut terus meningkat, dan yang menjadi perhatian adalah bahwa kebanyakan terjadi di daerah perkebunan, dan yang biasa menjadi pelakunya adalah karyawan ataupun juga warga desa sekitar. Selanjutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan Internet dan media sosial, dikarenakan hal tersebut seperti pisau bermata dua, di satu sisi bisa berdampak baik namun juga akan berdampak negatif dan tentunya jika anak-anak dengan mudah membuka konten berbau pornografi di berbagai platform medsos. Hal ini tentu sangat memprihatinkan kita semua, baik sebagai APH maupun sebagai orang tua.” tambahnya.


Kegiatan pemusnahan barbuk dimulai pukul 09.00 WIB tesebut dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap BB Narkotika jenis Shabu, Dextromethropan, dan Zenit yang dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan, selanjutnya terhadap barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan dibakar. 


Tidak ketinggalan dalam kegiatan tersebut juga dilibatkan para Kader Anti Narkoba BNK Pulang Pisau, dengan harapan para generasi muda tersebut melihat bagaimana bentuk Narkoba dan paham untuk mengantisipasi serta menghindari penggunaan serta peredaran Narkoba dengan beragam jenisnya. 

 

Terkait Tindak Pidana Narkotika yang saat ini masih sangat marak terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kajari mengajak semua yang hadir dalam kegiatan tersebut, semua stake holder untuk saling bergandengan tangan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba mengingat hal tersebut tidak dapat berhasil jika dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum. Selain itu ditambah lagi dengan keberadaan BNK Pulang Pisau yang akan terus eksis untuk memberikan dukungan berupa tindakan preventif dan persuasif untuk menyelamatkan generasi muda. (R)