Menaker Tinjau Posko THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi - .

Breaking

Search

06/03/26

Menaker Tinjau Posko THR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi


Jakarta ,KLIKAENEWS.COM  — Yassierli meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan di PTSA Kemnaker, Jakarta Selatan. Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja terkait THR dan BHR terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 H.

Posko menyediakan layanan konsultasi yang telah dibuka sejak 2 Maret 2026, serta layanan pengaduan yang mulai aktif H-7 sebelum lebaran. Pekerja dapat berkonsultasi soal kelayakan penerima, cara perhitungan THR, hingga kasus khusus seperti PHK.

Selain datang langsung, layanan juga bisa diakses secara daring melalui website dan WhatsApp agar memudahkan pekerja melapor jika terjadi keterlambatan atau masalah pembayaran THR.

Menaker menegaskan, perusahaan wajib membayar THR dan BHR tepat waktu. Pemerintah akan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban tersebut demi memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga.