Ormas OI Bersatu Peringatkan SPPG: Jangan Mainkan Amanah Uang Rakyat! - .

Breaking

Search

13/03/26

Ormas OI Bersatu Peringatkan SPPG: Jangan Mainkan Amanah Uang Rakyat!


MAGETAN,KLIKAENEWS.COM-  Polemik seputar menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah mengguncang dunia maya sejak awal Februari 2026 kini mengarah pada tuntutan penegakan aturan yang lebih tegas. Organisasi Masyarakat Orang Indonesia (OI) Bersatu mengeluarkan seruan keras agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan tidak menganggap remeh amanah publik dan menghindari sikap yang dianggap arogan dalam pengelolaan program.


Ketua OI Bersatu, Sifaul Anam, menegaskan bahwa anggaran MBG bukanlah sumber keuntungan bagi siapapun, melainkan hak yang harus dinikmati siswa dengan didukung dana negara yang bersumber dari kontribusi rakyat. "Ini bukan mainan—uang yang digunakan adalah hasil jerih payah masyarakat, jadi harus tepat sasaran dan sesuai standar," ujarnya.


Selain persoalan kualitas pangan dan kelengkapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Anam menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan biaya operasional di setiap SPPG. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, ia meminta pihak berwajib segera melakukan penyelidikan mendalam tanpa pandang bulu.


Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara operasional sebanyak 1.512 SPPG di Wilayah II sebagai bagian dari evaluasi terhadap implementasi standar kerja dan kelengkapan fasilitas. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di lapangan.


Sebaran SPPG yang dihentikan sementara meliputi beberapa provinsi besar: DKI Jakarta (50 unit), Banten (62 unit), Jawa Barat (350 unit), Jawa Tengah (54 unit), Jawa Timur (788 unit), dan DI Yogyakarta (208 unit).


OI Bersatu juga mengajak masyarakat Magetan untuk turut serta dalam memantau jalannya program MBG. Menurut Anam, peran publik sangat krusial mengingat program ini menyasar generasi muda dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak.


Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menindak setiap dugaan penyimpangan. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan temuan di lapangan dengan menyertakan bukti berupa foto atau video yang jelas, lengkap dengan keterangan waktu dan lokasi, melalui kanal resmi yang telah ditetapkan BGN.


Anam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa laporan terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan biaya operasional di beberapa SPPG di Magetan kepada BGN Pusat untukb proses tindak lanjut. "Transparansi dan kepatuhan aturan adalah wajib. Masyarakat sudah cerdas dan tidak akan menerima permainan dengan uang yang seharusnya bermanfaat bagi anak-anak kita," tandasnya.


Program MBG diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi. Anggaran untuk program ini juga telah diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026, yang menempatkan upaya pemenuhan gizi sebagai komponen penting dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan.(G Tik,)