Perkuat Persatuan dan kesatuan, Front Anti Komunis Magetan Rapatkan Barisan - .

Breaking

Cari Berita

21.2.17

Perkuat Persatuan dan kesatuan, Front Anti Komunis Magetan Rapatkan Barisan

AENEWS9.COM MAGETAN  –  Dalam rangka membangun integrasi, kewaspadaan dan kesiagaan nasional dalam bingkai Pancasila, untuk menghadapi perkembangan situasi belakangan ini, Seluruh  komponen Front Anti Komunisme Magetan membentuk kepengurusan tingkat kabupaten yang bertempat di kediaman salah satu pengurus Fron Anti Komunis di Takeran . Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Takeran, KH Zuhdi Tafsir, pengurus pusat Front Anti Komunis, Ormas, Tokoh Masyarakat dan beberapa awak media  dan diikuti  70 orang. Sabtu 18/2/2017

Sejarah mencatat bahwa telah terjadi Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948 di Madiun dan sekitarnya. Pemberontakan ini terjadi justru pada saat rakyat dan Pemerintah Indonesia sedang menghadapi ancaman agresi Belanda. Pemberontakan PKI terulang kembali pada tahun 1965 atau yang biasa disebut dengan G30S/PKI, pada saat Bung Karno dan seluruh rakyat Indonesia sedang gencar-gencarnya melaksanakan Dwi Komando Rakyat (Dwikora).

Dua kali pemberontakan PKI tersebut merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila dan rakyat Indonesia, sebuah tindakan licik, menusuk dari belakang pada saat rakyat dan Pemerintah Indonesia sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk merebut kekuasaan yang apabila berhasil niscaya akan disusul dengan penggantian ideologi Pancasila oleh komunisme.

Untuk itu, demi masa depan dan kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia, Front Anti Komunis yang berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, membentuk pengurus di tingkat kabupaten hingga tingkat Kecamatan untuk periode 2017 -2022. Ini merupakan wadah besar yang tergabung dari berbagai ormas, pesantren serta masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan

Front Anti Komunis (FAK) adalah organisasi anti-komunis yang didirikan dan berdasarkan identitas ideologi organisasinya pada Pancasila dan UUD 45. FAK menyatakan organisasinya mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman, gangguan, rongrongan dalam berbagai bentuk gerakan Komunisme dan Neo-Komunisme di Indonesia.