Ketua Komisi D DPRD Magetan Sidak Penangan Limbah LIK - .

Breaking

Cari Berita

7.2.20

Ketua Komisi D DPRD Magetan Sidak Penangan Limbah LIK

AENews9.com, Magetan – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama anggota, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait limbah, di Lingkungan Industri Kulit (LIK) Kabupaten Magetan, Kamis (6/2/2020).

Sidak yang dilakukan Dewan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Kabupaten Magetan, merupakan tindak lanjut keluhan masayarakat dalam pembuangan limbah industi yang telah meresahkan masyarakat khususnya di lingkungan Kota Magetan.

“Karena LIK merupakan wewenang Provinsi, sidak ini untuk mencari solusi serta cara penyelesaian terkait limbah yang dihasilkan oleh LIK. Sehingga tidak merugikan masyarakat dan juga Kabupaten Magetan,” kata Wiling Suyono, Ketua Komisi D Magetan, Kamis (6/2).

Hasil pantauan Dewan Komisi D di lokasi, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan kolam pengolahan air limbah yang ada di IPAL Kabupaten Magetan, terdapat kolam penampungan limbah diluar penglohan IPAL yang sudah disediakan.

“Hasilnya sangat mengejutkan, karena secara realita ada kolam penampungan limbah yang tidak masuk IPAL. Kolam itu berada di belakang kantor UPT LIK Magetan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Komisi D DPRD Kabupaten Magetan akan melakukan hearing bersama dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah tersebut. “Kami hanya menjembatani saja. Misalkan ada permasalahan bisa disampaikan ke Pemerintah Kabupaten untuk kita bawa ke Pemprov. Sehingga ada solusi penyelesaian yang jelas,” ujar Ketua Komisi D DPRD Magetan.

Selain itu, Dewan menyayangkan, UPT LIK Provinsi Jatim tidak ada keseriusan dalam mengatasi pencemaran limbah yang ada di Kabaupaten Magetan. Bahkan himbauan dari DLH Magetan, terkesan tidak digubris.

“Tidak ada keseriusan dari UPT LIK Provinsi, karena penyelesaian permasalahan limbah di LIK Magetan terkesan asal-asalan dan tidak jelas,” jelas Wiling.

Ketua komisi D meminta, agar pihak UPT LIK beserta pelaku industri kulit untuk meinventarisasi seluruh permasalahan yang ada dalam waktu 1 bulan kedepan. “Tolong diinventarisasi, nanti kita tidak lanjuti pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk disampaikan ke pemprov,” pungkasnya. (Ren)