Penjaga Perlintasan Jadi Tersangka Tragedi KA Malioboro di Magetan - .

Breaking

Cari Berita

27/05/25

Penjaga Perlintasan Jadi Tersangka Tragedi KA Malioboro di Magetan


KLIK AENEWS.COM,
Magetan- Polres Magetan menetapkan AS, penjaga palang pintu di perlintasan kereta api JPL 08, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025).


Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga telah memintai keterangan dari Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 7, asisten masinis, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), serta saksi mata di sekitar lokasi kejadian.


“Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti pendukung, diketahui bahwa penjaga perlintasan lalai menjalankan tugasnya. Padahal, yang bersangkutan sudah mendapat informasi mengenai dua kereta yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres,” ungkap Erik pada Senin malam (26/5/2025).


Dalam pemeriksaannya, AS mengakui bahwa ia lupa menutup palang perlintasan saat kereta melintas, yang mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan empat orang serta melukai lima lainnya.


Sebelumnya, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Timur memastikan bahwa sistem persinyalan di lokasi dalam keadaan normal saat kejadian. Namun, rekaman CCTV di lokasi diketahui tidak berfungsi pada saat insiden terjadi.


Atas kelalaiannya, AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (DNY)