MADIUN,KLIKAENEWS.COM
-Dokumen perencanaan desa sering dipandang sebatas kewajiban administrasi tahunan. Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, mencoba menepis anggapan itu lewat Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Musdes digelar di pendopo desa, Rabu (30/9/2026). Hadir perangkat desa, Ketua RT/RW, LPMD, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Tim RKP Kecamatan Kebonsari. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan memperkuat proses perencanaan agar program sesuai kebutuhan dan aspirasi warga.
Dalam forum yang berlangsung partisipatif itu, usulan pembangunan dibahas dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kepentingan masyarakat. Hasil kesepakatan menjadi pijakan pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan anggaran tahun 2027. RKP Desa 2027 ditetapkan melalui Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala Desa Mojorejo, Wahib Muawwan, S.H, menempatkan Musdes sebagai forum penting untuk menyatukan berbagai usulan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan desa. Menurutnya, perencanaan yang disusun bersama diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan program desa agar lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami ingin RKP Desa 2027 benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi. Karena itu, setiap usulan kami bahas dan tentukan berdasarkan skala prioritas serta manfaatnya bagi warga," tegas Wahib Muawwan, S.H.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Mojorejo,Gus bed sapaan akrab Agus Budiman, S.Sos., menilai Musdes ini penting untuk memastikan arah pembangunan desa. "RKP Desa adalah dokumen penting agar program pembangunan terarah dan tepat sasaran. Kami mendorong seluruh usulan warga benar-benar dibahas sesuai prioritas," ujarnya.
Dengan disepakatinya RKP Desa 2027, Pemerintah Desa Mojorejo diharapkan dapat melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sesuai prioritas desa.(Zm)



