Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demi Kepastian Hukum, Kades Dua Periode Sepakat Bawa Masalah Pilkades ke MK


Ngawi, KLIKAENEWS.COM - Perbedaan aturan yang membayangi hak pencalonan kepala desa yang telah menjabat dua periode akhirnya menemukan jalan keluar yang disepakati bersama. Puluhan kepala desa dari Jawa Timur dan Jawa Tengah bersepakat membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Kesepakatan ini lahir dari Sarasehan Konsolidasi Nasional Pilkades yang Konstitusional, digelar di Hotel Natta, Kabupaten Ngawi, pada 4–5 November 2026.

Para perwakilan kepala desa menilai ketidakpastian aturan yang ada saat ini berpotensi memicu konflik di tingkat desa — baik antar panitia, antar calon, maupun antar pendukung calon — jika tidak segera mendapatkan solusi yang jelas.

Koordinator Pilkades Konstitusional, Dimyati Dahlan, menyatakan konsolidasi yang melibatkan perwakilan dari 10 kabupaten telah menghasilkan kesamaan sikap untuk menempuh jalur konstitusional.


Mereka sepakat mengajukan uji materi terhadap Pasal 33 huruf (k) Undang-Undang Desa ke MK. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai perbedaan ketentuan yang selama ini membayangi hak pencalonan kepala desa yang telah menjabat dua periode.

"Kesepakatan hari ini: ketidakpastian hukum ini akan memicu polemik di bawah dan sangat merugikan banyak pihak. Bisa memicu konflik, kegaduhan dalam penyelenggaraan, serta merugikan pemerintah, masyarakat, dan keuangan negara karena Pilkades ini dibiayai APBD puluhan miliar. Karena itu, kepastian hukum atas ketentuan undang-undang ini akan diuji materi di Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 33 huruf (k)," ujar Dimyati, Kamis (5/11/2026).

Perwakilan daerah yang terlibat berasal dari Banyuwangi, Nganjuk, Ngawi, Madiun, Blora, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo.

Menurut Dimyati, keputusan membawa persoalan ke MK merupakan hasil pembahasan bersama. Para kepala desa menginginkan regulasi diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik saat tahapan Pilkades sudah berjalan.

Dia memperkirakan proses pengajuan hingga penanganan gugatan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan dan dimohonkan proses hukum yang cepat. Estimasi ini didasarkan pada persoalan yang dinilai berfokus pada kepastian hukum, bukan untuk membatalkan pasal dalam UU.

"Kami optimistis. Teman-teman optimistis, tim juga optimistis karena ini tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tidak menyangkut perebutan anggaran di APBN. Ini hanya membutuhkan kepastian hukum," ujarnya.

Dimyati menegaskan langkah ini bukan untuk memperjuangkan kepentingan pihak tertentu atau merugikan kelompok lain. Para kepala desa hanya ingin kejelasan aturan agar hak mencalonkan diri tidak dibayangi ancaman pemalsuan dokumen dan ketidakpastian lainnya.

Dia juga memastikan persoalan hukum ini tidak seharusnya mengganggu persiapan tahapan Pilkades di Magetan, Madiun, Ngawi, Sragen, Banyuwangi, dan Ponorogo.

Kepastian hukum justru dibutuhkan sebelum proses pencalonan dimulai. Dengan demikian, penyelenggara, bakal calon, maupun masyarakat tidak terjebak perbedaan penafsiran yang berpotensi memunculkan sengketa.

Persoalan ini berawal dari perbedaan pengaturan antara Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan persyaratan pencalonan dalam Pasal 33 huruf (k) UU Desa. Pasal 118 memberi ruang bagi kades dua periode untuk maju kembali, namun Pasal 33 huruf (k) mensyaratkan syarat tidak pernah menjabat kades dua kali masa jabatan. Ketentuan ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Desa.

Perbedaan ini membuat nasib kades dua periode yang ingin maju Pilkades 2027 masih dipertanyakan. Mereka khawatir persoalan baru muncul saat tahapan pencalonan berlangsung, terutama jika ada perbedaan penafsiran antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Melalui konsolidasi di Ngawi, para kepala desa kini mengarahkan perjuangan ke jalur konstitusional. Harapannya, uji materi di MK memberikan kepastian hukum sehingga Pilkades 2027 tidak dibayangi polemik dan konflik di tingkat desa. Langkah ke MK ini berbeda dengan moratorium Pilkades. Uji materi ini justru menjadi dasar yang jelas, kami tidak anti terhadap moratorium Pilkades. ( NG)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Demi Kepastian Hukum, Kades Dua Periode Sepakat Bawa Masalah Pilkades ke MK
  • Demi Kepastian Hukum, Kades Dua Periode Sepakat Bawa Masalah Pilkades ke MK
  • Demi Kepastian Hukum, Kades Dua Periode Sepakat Bawa Masalah Pilkades ke MK
  • Demi Kepastian Hukum, Kades Dua Periode Sepakat Bawa Masalah Pilkades ke MK
  • Demi Kepastian Hukum, Kades Dua Periode Sepakat Bawa Masalah Pilkades ke MK
  • Demi Kepastian Hukum, Kades Dua Periode Sepakat Bawa Masalah Pilkades ke MK