Penyadapan Presiden Seret Mantan Kapolri, Pelanggaran Hukum atau Mengarah pada Makar?
Jakarta, KLIKAENEWS.COM-Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, tetapi juga memunculkan pertanyaan: apakah penyadapan terhadap kepala negara dapat dikategorikan sebagai makar?
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak. Kasus ini menyeret tiga perwira tinggi kepolisian, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Apakah Termasuk Makar?
Polemik muncul setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada makar. Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa perkara tersebut masih membutuhkan pendalaman, terutama terkait motif dan tujuan penyadapan.
Dalam perkembangan pemberitaan 4 November 2026, Yusril menyebut pendalaman perkara mulai menemukan indikasi yang mengarah pada makar.
Namun, secara hukum, penyadapan ilegal tidak otomatis dapat disebut sebagai makar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat dua ketentuan yang relevan:
- Pasal 191, mengatur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud merampas kemerdekaan atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
- Pasal 193, mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Untuk menerapkan pasal makar, penyidik harus membuktikan adanya maksud dan tujuan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut. Jika hanya terbukti melakukan penyadapan tanpa kewenangan, perkara tetap dapat diproses melalui ketentuan pidana terkait penyadapan dan kejahatan elektronik.
Menunggu Pembuktian Hukum
Kasus ini membuka persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan teknologi penyadapan. Instrumen yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh dimanfaatkan di luar prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Publik tentu berhak mengetahui siapa yang memerintahkan penyadapan, apa tujuannya, serta apakah terdapat kepentingan lain di balik aktivitas tersebut.
Pada akhirnya, penentuan apakah perkara ini merupakan makar atau sebatas tindak pidana penyadapan ilegal harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan sekadar asumsi maupun pernyataan politik.
Sebab, penyadapan tanpa kewenangan merupakan persoalan hukum serius. Namun, tuduhan makar juga membutuhkan pembuktian yang jauh lebih mendasar, terutama mengenai tujuan untuk melumpuhkan atau menggulingkan kekuasaan negara.
Sumber pemberitaan dan referensi hukum:
- Tirto – Fakta-fakta kasus penyadapan Presiden Prabowo.
- Katadata – Fakta penyadapan ilegal di lingkungan Polri.
- ANTARA – Pernyataan Menko Yusril terkait indikasi makar.
- CNN Indonesia – Pernyataan Istana mengenai dugaan penyadapan yang mengarah pada makar.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Pasal 191 dan Pasal 193.(***)
