TKA KOREA DITANGKAP POLRES NGAWI - .

Breaking

Cari Berita

18.1.17

TKA KOREA DITANGKAP POLRES NGAWI

AENEWS9 NGAWI-Di duga Surat Keterangan Jalan (SKJ) habis masa berlakunya Tenaga Kerja Asing asal Korea Selatan Ham Taehoon(59) di tangkap dan diperiksa Polisi Polres Ngawi. Senin(16/1/2017)

TKA ini bekerja sebagai Manager proyek  dari PT. Ace Engineering and Constructions yang sedang membangun pabrik sepatu untuk PT. Dwi Prima Sentosa di Ngawi.

AKP. Cecep Wahyudi Kasatintelkam Polres Ngawi mengatakan, “ Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan TKA di wilayah hukum Polres Ngawi yaitu di pabrik sepatu yang diduga SKJ yang dimilikinya telah habis “.

Ham Taehoon merupakan  Manager Proyek dari PT. Ace Engineering and Constructions yang sedang membangun pabrik sepatu di Jalan Raya Ngawi-Madiun, Kelurahan Karang Tengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, tambahnya.

Dalam penangkapan ini petugas Polres Ngawi melibatkan Pemda dan Keimigrasian.

Ketika di periksa petugas, ternyata SKJ TKA ini berlaku dari 28 Oktober 2016 sampai 28 Desember 2016 dan mengenai SKJ yang mati, saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Setelah berkoordiansi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Ham Taehoon ternyata belum terdaftar keberadaannya tetapi saat di cek ke Kantor Imigrasi II Madiun ternyata datanya telah masuk dan lengkap.

Selain itu dari hasil koordinasi dengan Imigrasi Madiun diketahui Paspor dan Visa Ham Taehoon masih berlaku dan sesuai aturan, sedangkan terkait SKJ yang mati, saat ini masih dalam proses di Mabes Polrli dan akan dikirim secepatnya ke Polres Ngawi.

Setelah dilakukan proses pemerikasaan dan semua dokumen yang bersangkutan ternyata lengkap maka petugas membebaskannya kembali.