AENEWS9.COM MADIUN – Undang-undang Nomor
14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah di sahkan
hampir 8 tahun berjalan, tepatnya 30 April 2008, di harapkan dengan disahkannya
UU tersebut dapat menjadi alat untuk kontrol terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik agar dalam penggunaan dan
pengelolaan anggaran dapat bersih, akuntabel, serta transparan.
Dengan
adanya keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik pada
pemerintah. Namun hal tersebut tidak berlaku di Desa Kaibon, Kecamatan Geger,
Kabupaten Madiun. Transparansi keterbukaan informasi akan Pengelolaan Keuangan Desa, tidak pernah terpublish pada masyarakat.
Hal tersebut
menjadikan buah bibir di masyarakat Desa Kaibon, tentang adanya dugaan tidak
transparannya Pengelolaan Keuangan Desa yang di lakukan Pemerintah Desa Kaibon, Kecamatan Geger,
Kabupaten Madiun.
Doanto Pulastyo, warga Desa Kaibon RT04/RW01, Kecamatan Geger, melayangkan
surat kepada Kepala Desa Kaibon, Muhammad Sinto, S.pd pada (26/4/2017) untuk
membuka akses informasi penyelengaraan Pemerintah Desa dalam trasparansi Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal itu di lakukannya
karena sebagai warga Desa Kaibon dirinya tidak pernah mengetahui berapa
penggunaan anggaran-angaran desa, di karenakan tertutupnya informasi dari pihak
desa.
Belum lagi
banyaknya kabar tentang aset dan kekayaan desa yang hilang tanpa ada
pertanggungjawaban. Maka sebagai warga yang menginginkan keterbukaan informasi,
dirinya memberanikan diri untuk menyurati Kepala Desanya agar membuka informasi
penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Saat di
temui aenews9.com setelah mengantar surat
permohonan keterbukaan informasi di
Kantor Desa Kaibon, Doanto Pulastyo mengatakan, kedatangannya ke Kantor Desa untuk
menyerahkan surat permohonan informasi dan dokumen terkait
Penyelenggaran Pelayanan Publik dan Layanan Informasi Publik Desa Kaibon.
“ Sebagai
warga desa, apa salah saya menanyakan penggunaan anggaran-anggaran
Desa, oleh Pemerintah Desa. Ini sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008," terangnya.
Doanto
menuturkan, penggunaan anggaran dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan Desa adalah uang negara dan uang rakyat, yang harus di kelola pada
hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
PP No 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 2014 Tentang Desa, PP No 60 Tahun2014
Tentang Dana Desa yang bersumber dari dana APBN, Permendagri No 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta peraturan lain yang terkait, antara
lain: UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan yang diterbitkan oleh
Menteri Desa, Permendagri No 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Lanjutnya
ketentuan pokok-pokok tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No
6 Tahun 2014 tercantum pada pasal 71 -75 uang mencakup Pengertian
Keuangan Desa, jenis dan sumber-sumber pendapatan desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan
pokok pokok sudah sangat jelas dan detail di jabarkan pada Permendagri
No 113 Tahun 2014. Dengan demikian, Pengelolaan Keuangan Desa wajib
menjadikan Permendagri di maksutd sebagai "Al Kitab" yang selau harus
di rujuk, agar terhindar dari neraka di dunia (penjara) dan kelak
di akhirat
(jahanam), kata Doanto sambil membeberkan isi surat permohanan tersebut.
Dari
pantauan aenews9.com, isi surat
permohonan yang ditulis Doanto Pulastyo kepada Kepala Desa Kaibon antara lain: (1)
Penggunaan Anggaran
Desa (APBDes Tahun 2016), (2) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan
Anggaran Desa (APBDes) tahun 2016, (3) Dokumen tentang Aset-aset
dan Kekayaan Desa, (4)Rekening Koran/Rekening Giro dari
Rekening Kas Desa Kaibon mulai tahun 2016-sekarang, (5) Peraturan-peraturan
Desa (Perdes) Desa Kaibon mulai Tahun 2016-sekarang.
"Tapi
saya sangat kecewa mas, masak lurah tidak mau menandatangani ekspedisi
surat saya, berdalih, bila surat harus melalui kotak saran, "Maksudnya
apa, ini surat kedua saya, jika tidak di tangggapi saya akan menggugat ke KIP," imbuh Doanto Pulastyo sambil
melangkah pergi.
Berdasarkan
penelusuran aenews9.com, disposisi surat
aduan Doanto Pulastyo kepada Kepala Desa Kaibon telah sampai di Kecamatan Geger
dan sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi jawaban baik dari Kepala Desa
Kaibon, Muhammad Sinto, S.pd maupun pihak Kecamatan Geger.(zam)