Kades Kaibon di Surati Warganya - .

Breaking

Cari Berita

6.5.17

Kades Kaibon di Surati Warganya

AENEWS9.COM MADIUN – Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah di sahkan hampir 8 tahun berjalan, tepatnya 30 April 2008, di harapkan dengan disahkannya UU tersebut dapat menjadi alat untuk kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik agar dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dapat bersih, akuntabel, serta transparan.

Dengan adanya keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah. Namun hal tersebut tidak berlaku di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Transparansi keterbukaan informasi akan Pengelolaan Keuangan Desa, tidak pernah terpublish pada masyarakat.

Hal tersebut menjadikan buah bibir di masyarakat Desa Kaibon, tentang adanya dugaan tidak transparannya Pengelolaan Keuangan Desa yang di lakukan Pemerintah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Doanto Pulastyo, warga Desa Kaibon RT04/RW01, Kecamatan Geger, melayangkan surat kepada Kepala Desa Kaibon, Muhammad Sinto, S.pd pada (26/4/2017) untuk membuka akses informasi penyelengaraan Pemerintah Desa dalam trasparansi Pengelolaan Keuangan Desa.

Hal itu di lakukannya karena sebagai warga Desa Kaibon dirinya tidak pernah mengetahui berapa penggunaan anggaran-angaran desa, di karenakan tertutupnya informasi dari pihak desa.

Belum lagi banyaknya kabar tentang aset dan kekayaan desa yang hilang tanpa ada pertanggungjawaban. Maka sebagai warga yang menginginkan keterbukaan informasi, dirinya memberanikan diri untuk menyurati Kepala Desanya agar membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Saat di temui aenews9.com setelah mengantar surat permohonan keterbukaan informasi di Kantor Desa Kaibon, Doanto Pulastyo mengatakan, kedatangannya ke Kantor Desa untuk menyerahkan surat permohonan informasi dan dokumen terkait Penyelenggaran Pelayanan Publik dan Layanan Informasi Publik Desa Kaibon.

“ Sebagai warga desa, apa salah saya menanyakan penggunaan anggaran-anggaran Desa, oleh Pemerintah Desa. Ini sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008," terangnya.

Doanto menuturkan, penggunaan anggaran dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa adalah uang negara dan uang rakyat, yang harus di kelola pada hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 2014 Tentang Desa, PP No 60 Tahun2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari dana APBN, Permendagri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta peraturan lain yang terkait, antara lain: UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Lanjutnya ketentuan pokok-pokok tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam UU No 6 Tahun 2014 tercantum pada pasal 71 -75 uang mencakup Pengertian Keuangan Desa, jenis dan sumber-sumber pendapatan desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ketentuan pokok pokok sudah sangat jelas dan detail di jabarkan pada Permendagri No 113 Tahun 2014. Dengan demikian, Pengelolaan Keuangan Desa wajib menjadikan Permendagri di maksutd sebagai "Al Kitab" yang selau harus di rujuk, agar terhindar dari neraka di dunia (penjara) dan kelak
di akhirat (jahanam), kata Doanto sambil membeberkan isi surat permohanan tersebut.

Dari pantauan aenews9.com, isi surat permohonan yang ditulis Doanto Pulastyo kepada Kepala Desa Kaibon antara lain: (1) Penggunaan Anggaran Desa (APBDes Tahun 2016), (2) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Anggaran Desa (APBDes) tahun 2016, (3) Dokumen tentang Aset-aset dan Kekayaan Desa, (4)Rekening Koran/Rekening Giro dari Rekening Kas Desa Kaibon mulai tahun 2016-sekarang, (5) Peraturan-peraturan Desa (Perdes) Desa Kaibon mulai Tahun 2016-sekarang.

"Tapi saya sangat kecewa mas, masak lurah tidak mau menandatangani ekspedisi surat saya, berdalih, bila surat harus melalui kotak saran, "Maksudnya apa, ini surat kedua saya, jika tidak di tangggapi saya akan menggugat ke KIP," imbuh Doanto Pulastyo sambil melangkah pergi.

Berdasarkan penelusuran aenews9.com, disposisi surat aduan Doanto Pulastyo kepada Kepala Desa Kaibon telah sampai di Kecamatan Geger dan sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi jawaban baik dari Kepala Desa Kaibon, Muhammad Sinto, S.pd maupun pihak Kecamatan Geger.(zam)