Tebang Kayu Di Hutan Tanpa IJin, Lima Pria Dibekuk Polisi - .

Breaking

Cari Berita

19.6.17

Tebang Kayu Di Hutan Tanpa IJin, Lima Pria Dibekuk Polisi

AENEWS9.COM
Ponorogo – Karena mencuri 48 batang Pohon Sonokeling di Hutan Pagersari, Desa Ngadisinan, Kecamatan Sambit, lima pria EW (33), ND (35), SW (42),SP (33) dan ST (40) dibekuk Polisi Polsek Sambit, Sabtu (17/6/2017).

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan kelima pelaku pencurian kayu tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu dini hari.

Polisi mendapatkan informasi dari petugas Hutan Pagersari bahwa telah terjadi pencurian kayu Sonokeling di wilayahnya pada April lalu, kemudian setelah mendapat laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar telah ada penebangan kayu secara ilegal.

Setelah itu, Polisi mengecek ke tempat penyimpanan kayu hasil curian tersebut untuk memastikan hasil penebangan di Hutan Pagersari.

Berbekal bukti-bukti yang ada, Polisi akhirnya menemukan pelaku dan menangkap kelima pria pencuri kayu tersebut di rumahnya masing-masing, terang Sudarmanto.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga berhasil menyita 48 batang kayu Sonokeling, gergaji tangan, gergaji mesin, sebilah kapak serta sepeda motor.

Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut kini kelima pelaku mendekam di sel jeruji Mapolsek Sambit. (ar*)