AENEWS9.COM
Ponorogo – Karena mencuri 48 batang Pohon Sonokeling di Hutan Pagersari, Desa
Ngadisinan, Kecamatan Sambit, lima pria EW (33), ND (35), SW (42),SP (33) dan
ST (40) dibekuk Polisi Polsek Sambit, Sabtu (17/6/2017).
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan kelima
pelaku pencurian kayu tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu
dini hari.
Polisi mendapatkan informasi dari petugas Hutan Pagersari bahwa telah
terjadi pencurian kayu Sonokeling di wilayahnya pada April lalu, kemudian
setelah mendapat laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan ternyata
benar telah ada penebangan kayu secara ilegal.
Setelah itu, Polisi mengecek ke tempat penyimpanan kayu hasil curian
tersebut untuk memastikan hasil penebangan di Hutan Pagersari.
Berbekal bukti-bukti yang ada, Polisi akhirnya menemukan pelaku dan
menangkap kelima pria pencuri kayu tersebut di rumahnya masing-masing, terang Sudarmanto.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga berhasil menyita 48 batang kayu
Sonokeling, gergaji tangan, gergaji mesin, sebilah kapak serta sepeda motor.
Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut kini kelima pelaku
mendekam di sel jeruji Mapolsek Sambit. (ar*)