Sidang Informasi Publik Desa Kaibon Terus Bergulir - .

Breaking

Cari Berita

15.9.17

Sidang Informasi Publik Desa Kaibon Terus Bergulir

Dari kiri: Muh.Sinto, S.Pd (baju putih), Doanto (baju abu-abu)
Sidoarjo (aenews9.com) -- Sidang perdana sengketa Informasi Keterbukaan Publik antara Doanto Pulastyo sebagai Pemohon kepada Pemerintahan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sebagai Termohon dengan nomor: 68/V/KI-Prov.Jatim-PS/2017, yang digelar pada Tanggal 30 Agustus 2017 lalu di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan No 4, Waru - Sidoarjo Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan awal dan diteruskan dengan mediasi menemui jalan buntu.

Dalam mediasi yang dilakukan antara Doanto Pulastyo dengan Pemerintahan Desa Kaibon, dimana Pemerintahan Desa Kaibon yang langsung dihadiri oleh Muhammad Sinto, S.Pd, selaku kepala desa serta didampingi oleh Sumadi selaku Kebayan RT01 yang juga merangkap sebagai Kamituwo Kasun 02 tidak menemui kesepakatan, buntunya mediasi karena Muhammad Sinto, S.Pd, bersikukuh tidak mau menyerahkan foto copy rekening koran serta foto copy LPJ yang diminta oleh pemohon dengan alasan tidak diperbolehkan oleh Ketua paguyuban kades Kecamatan Geger serta camat Geger.

Setelah mediasi yang berjalan kurang lebih satu setegah jam menemui jalan buntu, akhirnya kemarin pada Kamis tanggal 13 September 2017, sidang kembali digelar oleh Komisi Informasi Publik dengan agenda pembuktian.

Sidang Sengketa Informa Publik dipimpin Kety Tri Setyorini sebagai Hakim Ketua dibantu Wahyu Kuncoro dan Isrowi Farida sebagai Hakim Anggota, Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera pengganti.

Dalam persidangan, Kety Tri Setyorini selaku Hakim Ketua meminta antara Pemohon dan Termohon untuk menyerahkan bukti masing-masing kepada Panitera pengganti.

Doanto Pulastyo selaku Pemohon menyerahkan 4 bukti kepada Panitera pengganti, 4 bukti yang diserahkan adalah:

- 2 surat permohonan kepada Kepala Desa Kaibon tertanggal 26 April 2017 dengan Nomor 
- Surat: 01/IV/2017 dan Tanggal 05 Mei 2017 Nomor Surat: 02/V/2017
- 1 Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
- 1 Ekspedisi Surat Permohonan Informasi Publik

Sementara Muhammad Sinto, S.Pd, Kepala Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun hanya menyerahkan 1 bukti yaitu surat pemeriksaan SPJ dari Inspektorat Kabupaten Madiun, namun setelah bukti diserahkan kepada Panitera pengganti, Muhammad Sinto, S.Pd, mengatakan kalau itu sesungguhnya bukan surat pemeriksaan SPJ dari Inspektorat Kabupaten Madiun melainkan surat binaan dari Inspektorat Kabupaten Madiun.

Kety Tri Setyorini selaku Hakim Ketua sebelum mengetuk palu dan menunda persidangan mengatakan kepada pemohon dan termohon untuk membuat sanggahan masing-masing secara tertulis dan selambat lambatnya sudah harus diserahkan kepada Pengadilan Informasi Publik pada tanggal 20 September 2017.(zam)