Magetan (aenews9.com) –
"Sungai kotor, bau dan beracun ..penuh limbah kimia, kita mandi
mencuci disana ...lihatlah ...ikan-ikan pergi atau mati tak kulihat yang pasti
kau yang tidur bangunlah segera.. lihatlah..." Barangkali syair lagu Iwan
Fals ini bisa merefleksikan keadaan sungai Bringin yang melintas di Desa
Banjarejo, Ngariboyo, Magetan di duga tercemar limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) jenis cair .
Dari unggahan beberapa foto dan vedio pendek tentang
sungai yang penuh buih dari warga net di
group facebook Berita Magetan ramai menjadi perbincangan publik. Jum’at
( 09/02/2018 ) Dalam unggahan vedio berdurasi 30 detik tersebut tertulis
keterangan “ kondisi aliran sungai bringin yang melintas di Desa Banjarejo,
Ngariboyo tercemar limbah B3 yang di
lakukan oleh Home industri penyamakan kulit.
Dan dalam vidio
yang berdurasi 30 detik tersebut akan
kelestarian air dan habitat serta ekosistem di dalamnya menjadi terancam dan
berbagai komentar kecaman datang dari warganet .
Agung lewis PLT
Kepala DLH Magetan saat di konfirmasi melalui via seluler menjelaskan bahwa
dirinya sedang berada di Surabaya, dan akan mengutus bidang yang
membidangi hal tersebut untuk Sidak ke
lokasi.
“ saya sedang dinas luar mas , nanti saya akan
memerintahkan pak Maridi bidang
lingkungan hidup yang menangani agar sidak kelokasi” terangnya via handphone.
Rudi alias Sambat warga Magetan menjelaskan “ masalah
limbah kulit itu sebuah permasalahan klasik yang bertahun tahun terjadi di
Magetan, kalau di ambil kesimpulan pemerintah Kabupaten Magetan tidak memiliki
satu tata kelola mengenai lingkungan hidup yang baik, kalau memang ada satu
upaya yang dilakukan pemkab tentunya sudah dari dulu dilakukan sehingga masalah
ini tidak terus menerus terjadi. Dan hal ini sebenarnya sangat tidak sesuai
jika Kabupaten Magetan yang meraih beberapa kali penghargaan Adipura.
"terang Sambat.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke
sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai
berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:a
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan
ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (zam)