Sungai Tercemar Limbah B3, Pemkab Magetan Cuek - .

Breaking

Cari Berita

10.2.18

Sungai Tercemar Limbah B3, Pemkab Magetan Cuek

Magetan (aenews9.com) –  "Sungai kotor, bau dan beracun ..penuh limbah kimia, kita mandi mencuci disana ...lihatlah ...ikan-ikan pergi atau mati tak kulihat yang pasti kau yang tidur bangunlah segera.. lihatlah..." Barangkali syair lagu Iwan Fals ini bisa merefleksikan keadaan sungai Bringin yang melintas di Desa Banjarejo, Ngariboyo, Magetan di duga tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis cair .

Dari unggahan beberapa foto dan vedio pendek tentang sungai yang penuh buih dari warga net di  group facebook Berita Magetan ramai menjadi perbincangan publik. Jum’at ( 09/02/2018 ) Dalam unggahan vedio berdurasi 30 detik tersebut tertulis keterangan “ kondisi aliran sungai bringin yang melintas di Desa Banjarejo, Ngariboyo tercemar limbah  B3 yang di lakukan oleh Home industri penyamakan kulit.

Dan dalam vidio yang berdurasi 30 detik  tersebut akan kelestarian air dan habitat serta ekosistem di dalamnya menjadi terancam dan berbagai komentar kecaman datang dari warganet .
 
Agung lewis PLT Kepala DLH Magetan saat di konfirmasi melalui via seluler menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di Surabaya, dan akan mengutus bidang yang membidangi  hal tersebut untuk Sidak ke lokasi.

“ saya sedang dinas luar mas , nanti saya akan memerintahkan  pak Maridi bidang lingkungan hidup yang menangani agar sidak kelokasi” terangnya via handphone.

Rudi alias Sambat warga Magetan menjelaskan “ masalah limbah kulit itu sebuah permasalahan klasik yang bertahun tahun terjadi di Magetan, kalau di ambil kesimpulan pemerintah Kabupaten Magetan tidak memiliki satu tata kelola mengenai lingkungan hidup yang baik, kalau memang ada satu upaya yang dilakukan pemkab tentunya sudah dari dulu dilakukan sehingga masalah ini tidak terus menerus terjadi. Dan hal ini sebenarnya sangat tidak sesuai jika Kabupaten Magetan yang meraih beberapa kali penghargaan Adipura. "terang Sambat.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:a

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (zam)