Tanggapan Zulhas Terkait Pasal Penghinaan Presiden - .

Breaking

Cari Berita

8.2.18

Tanggapan Zulhas Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Madiun (aenews9.com)  Masyarakat sedang rame membicarakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang di bahas di DPR karena menimbulkan kontroversi di masyarakat.
   Menanggapi hal itu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di sela-sela acara safari politik pemenangan Cagub JawaTimur di Madiun,selasa(6/2/2018) kepada wartawan Zulhas (panggilan akrab Zulkifi Hasan) menyampaikan sekarang bukan jamannya lagi pemerintah resprif.
" Ini sudah jamannya demokrasi,demokrasi itu tentu membutuhkan proses demokrasi yang respresif sudak tidak jaman lagi" tegas Zulhas
  Ketua MPR ini juga mengaku belum membaca draf perubahan RKUHP.Pihaknya akan berkoordinasi  terlebih dahulu mengenai pasal kontroversi itu bersama Fraksi PAN di DPR.
" Itu baru mau di bahas saya mau baca dahulu"ujarnya.
Zulhas menegaskan secara prinsip saat jaman demokrasi sehingga tindakan-tindakan respresif sudah tidak berlaku.Lebih lanjut,Ketua MPR ini mengingatkan adanya reformasi karena pemerintah respresif ,dengan adanya respresif lahirlah reformasi.
 Zulhas datang ke Madiun dalam rangka mendatangi deklarasi tekad kemenangan kader PAN se- Jawa Timur untuk pilkada gubernur.Pada Pilkada Gubernur JawaTimur PAN mengusung calon gubernur Khofifah dan Emil Dardak bersama partai Demokrat,Golkar,PPP,Nasdem,Hanura dan PKPI (Ng)