Marak Bermunculan Spanduk/ Banner Penolakan Cakades "Abal-Abal" Dalam Tahapan Pendaftaran Pilkades Madiun 2021 - .

Breaking

Cari Berita

6.11.21

Marak Bermunculan Spanduk/ Banner Penolakan Cakades "Abal-Abal" Dalam Tahapan Pendaftaran Pilkades Madiun 2021


AENEWS9.COM
|| MADIUN-Jelang Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Madiun  yang memasuki tahapan pendaftaran banyak beredar di platform media sosial baik WhatsApp, FB, Twitter,Telegram adanya pemasangan spanduk dan banner bertuliskan penolakan calon Kepala Desa dari luar daerah.Seperti yang terlihat di

di Desa  Dimong Kec.Madiun, Desa Kuwu Kec. Balerejo, . Madiun,Desa Sirapan Kec. Madiun, Desa Dempelan,Kec.Madiun,Desa Ngadirejo Kec. Wonoasri dan Desa Ngepeh Saradan, Kec.Saradan.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan protes terhadap Perbub No. 38 tentang Kepala Desa. Masyarakat menilai Perbub 38 Th. 2021 Tentang Kepala Desa sangat merugikan warga Desa setempat, karena putra-putri terbaik desa yang yang akan maju Pilkades skornya kalah dengan Cakades ''abal-abal'' yang sengaja muncul dan di munculkan hanya untuk menjegal serta menggagalkan Calon-calon lain dan memenangkan Calon pesanan.


Suwarno, salah satu pemuda desa Dempelan, Kec Madiun menyampaikan, warga masyarakat menginginkan Pilkades yang fair tanpa harus di ciderai dengan Calon abal-abal yang untuk menggugurkan  Calon putra Desa.Banyak masyarakat yang resah mendengar isu akan diterapkan cara yang licik dan terorganisir untuk menjatuhkan bakal calon kuat yang didukung oleh masyarakat dengan memanfaatkan celah perbub No 38. Tahun 2021 dalam Pilkades serentak di kabupaten Madiun yang saat ini tahapannya sudah dimulai.

"Munculnya calon abal-abal demi menggugurkan calon kuat yang didukung oleh masyarakat adalah cara yang licik.Sedangkan calon asli putra daerah paham dan tahu tentang desanya harus tersingkir.  Bagaimana Desanya nanti bisa maju kalau dari awal sudah dikotori dengan syahwat kepentingan-kepentingan" ujar Suwarno.

Suwarno berharap agar Pemkab Madiun mencermati dan segera ambil sikap dengan situasi ini, segera lakukan revisi Perbub.

"Yang pada intinya saya menolak perbub tersebut untuk di kaji ulang biar Pilkades serentak di kabupaten Madiun ini tidak menimbulkan gejolak dan nilai- nilai demokrasi kita berjalan dengan baik, Pemkab segera ambil tindakan dengan situasi ini,segera lakukan revisi perbub. Kembalikan demokrasi pemilihan kepala desa seperti sedia kala,tanpa skoring yang merugikan putra-putri daerah untuk bertarung dalam Pilkades secara ksatria," tegas Suwarno.( Zm)