Realisasi APBDes 2021 Dan Transparansi APBDes 2022, Wujud Keterbukaan Pemdes Rejoso - .

Breaking

Cari Berita

3.6.22

Realisasi APBDes 2021 Dan Transparansi APBDes 2022, Wujud Keterbukaan Pemdes Rejoso


AENEWS9. COM| Blitar-
Pemerintah  Desa (Pemdes) Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar memasang Baliho Besar yang  berisi tentang laporan penggunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran  2021 dan APBDes Tahun Anggaran  2022. 

   

Semua itu sebagai bentuk keterbukaan publik dalam rangka menerapkan kewajiban Desa yang di tegaskan dalam aturan Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang, Laporan Realisasi  dan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. 

Kepala Desa Rejoso Wawan Aprillianto


Kepala Desa Rejoso Wawan Aprillianto melalui Sekertaris Desanya saat bertemu Media ini di kantornya mengatakan, bahwa pemberitahuan kepada khalayak ramai di tempat strategis dalam bentuk baliho tersebut adalah wujud transparansi publik yang dilakukan Pemdes Rejoso, agar masyarakat mengetahui semua dan ini sebagai bentuk tanggung jawab Desa kepada publik, khususnya masyarakat Desa Rejoso dalam menjalankan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik (KIP). "Kami lakukan transparansi pada anggaran baik dalam hal pelaksanaan dan pelaporan," kata Yuwono. 


Dan di tahun 2022 ini, lanjutnya,  semua kegiatan juga sudah melalui tahapan semestinya, yaitu dimusyawarahkan sebelumnya dengan masyarakat lewat Musdus dan Musdes. "Menyerap aspirasi dan melibatkan masyarakat," tandasnya. Namun, menurutnya yang prioritas tetap patuh dan taat pada Undang-Undang yaitu melaksanakan pembagian BLT-DD dan Penanggulangan Covid-19 serta Ketahanan Pangan sesuai Perpres 104.


Pendapatan Desa Rejoso tahun anggaran 2021 dan 2022 bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan pendapatan lain yang sah. 

Pendapatan tersebut kemudian di alokasikan pada : 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Desa; 5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. 

Bagi warga atau masyarakat yang ingin tahu dapat dengan mudah melihat baliho tersebut yang terpampang di dinding depan Kantor Desa Rejoso Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar  Pungkasnya ( Hary )