Realisasi APBDes 2021 Dan Transparansi APBDes 2022, Wujud Keterbukaan Informasi Pemdes Tanjungrejo Kepada Masyarakat - .

Breaking

Cari Berita

13.6.22

Realisasi APBDes 2021 Dan Transparansi APBDes 2022, Wujud Keterbukaan Informasi Pemdes Tanjungrejo Kepada Masyarakat


KLIK AENEWS.COM| Madiun-Desa Tanjungrejo yang terletak diujung selatan Kabupaten Madiun berpenduduk sekitar 4.800 jiwa Pemerintah  Desa Tanjungrejo, Kecamatan Kebonsari  Kabupaten Madiun  memasang Baliho Besar yang  berisi tentang laporan penggunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran  2021 dan APBDes Tahun Anggaran  2022. 

Semua itu sebagai bentuk keterbukaan publik dalam rangka menerapkan kewajiban Desa yang di tegaskan dalam aturan Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang, Laporan Realisasi  dan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. 

Kepala Desa Tanjungrejo Agus Marmani,S.sos melalui sekdes Lilik Eka nur Rohmah menerangkan bahwa pemdes  Tanjungrejo Sebagai wujud transparansi kepada masyarakat setiap tahunnya  selalu melaporkan Realisasi APBDes dan Rencana Penggunaan APBDes tahun berjalan. Laporan ini dapat tersampaikan atas dukungan semua pihak terkait.

Lilik  mengungkapkan, bahwa pemberitahuan kepada khalayak ramai di tempat strategis dalam bentuk baliho tersebut adalah wujud transparansi publik yang dilakukan Pemdes , agar masyarakat mengetahui semua dan ini sebagai bentuk tanggung jawab Desa kepada publik, khususnya masyarakat Desa Tanjungrejo dalam menjalankan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik (KIP). 

"Kami lakukan transparansi pada anggaran baik dalam hal pelaksanaan dan pelaporan," kata Sekdes Lilik, Senin (13/6/2022)

Dan di tahun 2022 ini, lanjutnya,  semua kegiatan juga sudah melalui tahapan semestinya, yaitu dimusyawarahkan sebelumnya dengan masyarakat lewat Musdus dan Musdes. 


"Menyerap aspirasi dan melibatkan masyarakat," tandasnya. 

Namun, menurutnya yang prioritas tetap patuh dan taat pada Undang-Undang yaitu melaksanakan pembagian BLT-DD dan Penanggulangan Covid-19 serta Ketahanan Pangan sesuai Perpres 104.

Pendapatan Desa Tanjungrejo tahun anggaran 2021 dan 2022 bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan pendapatan lain yang sah. 

Pendapatan desa Tanjung Rejo Tahun 2021 sebesar Rp.2836060500.

Pendapatan tersebut kemudian di alokasikan pada : 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3. ( Pembangunan  MCK, Rabat beton,  TPT, irigasi) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa(  pemberdayaan PKK, karangtaruna, LPMD)  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Desa ( Pelatihan ibu-ibu PKK) ; 5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. ( covid, BLT DD)

Sekdes Lilik Eka nur Rohmah menambahkan Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, disebutkan, dana desa penggunaannya antara selain untuk pemberian BLT DD  juga untuk  program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.

Bagi warga atau masyarakat yang ingin tahu "dapat dengan mudah melihat baliho tersebut yang terpampang di halaman depan Kantor Desa,"Pungkasnya ( NG)