Semua itu sebagai bentuk keterbukaan publik dalam rangka menerapkan kewajiban Desa yang di tegaskan dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang, Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Kepala Desa Tanjungrejo Agus Marmani,S.sos melalui sekdes Lilik Eka nur Rohmah menerangkan bahwa pemdes Tanjungrejo Sebagai wujud transparansi kepada masyarakat setiap tahunnya selalu melaporkan Realisasi APBDes dan Rencana Penggunaan APBDes tahun berjalan. Laporan ini dapat tersampaikan atas dukungan semua pihak terkait.
Lilik mengungkapkan, bahwa pemberitahuan kepada khalayak ramai di tempat strategis dalam bentuk baliho tersebut adalah wujud transparansi publik yang dilakukan Pemdes , agar masyarakat mengetahui semua dan ini sebagai bentuk tanggung jawab Desa kepada publik, khususnya masyarakat Desa Tanjungrejo dalam menjalankan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kami lakukan transparansi pada anggaran baik dalam hal pelaksanaan dan pelaporan," kata Sekdes Lilik, Senin (13/6/2022)
Dan di tahun 2022 ini, lanjutnya, semua kegiatan juga sudah melalui tahapan semestinya, yaitu dimusyawarahkan sebelumnya dengan masyarakat lewat Musdus dan Musdes.
Namun, menurutnya yang prioritas tetap patuh dan taat pada Undang-Undang yaitu melaksanakan pembagian BLT-DD dan Penanggulangan Covid-19 serta Ketahanan Pangan sesuai Perpres 104.
Pendapatan Desa Tanjungrejo tahun anggaran 2021 dan 2022 bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan pendapatan lain yang sah.
Pendapatan desa Tanjung Rejo Tahun 2021 sebesar Rp.2836060500.
Pendapatan tersebut kemudian di alokasikan pada : 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3. ( Pembangunan MCK, Rabat beton, TPT, irigasi) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa( pemberdayaan PKK, karangtaruna, LPMD) 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Pelatihan ibu-ibu PKK) ; 5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. ( covid, BLT DD)
Sekdes Lilik Eka nur Rohmah menambahkan Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, disebutkan, dana desa penggunaannya antara selain untuk pemberian BLT DD juga untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
Bagi warga atau masyarakat yang ingin tahu "dapat dengan mudah melihat baliho tersebut yang terpampang di halaman depan Kantor Desa,"Pungkasnya ( NG)